KPK Tetapkan Annas Maamun Tersangka Pemberi Suap
"Jadi ada dugaan suap dari gubernur kepada kepada anggota DPRD," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberian suap kepada A Kir Jauhari, anggota DPRD Riau 2009-2014.
Penetapan status tersangka tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) 2014 dan atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tambahan 2015.
"Jadi ada dugaan suap dari gubernur kepada kepada anggota DPRD," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Selain menetapkan Annas sebagai tersangka, KPK juga menetapkan tersangka kepada A Kir Jauhari. Penetapan status tersangka tersebut lantaran Kir diduga menerima suap tersebut.
"Si AK-nya (A Kir Jauhari) diduga menerima janji," kata Bambang.
Atas perbuatannya, Annas diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1. Sementara A Kir disangka melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001.