KPK Periksa Bekas Presdir PT Pertamina EP Saksi Fuad Amin Imron
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil bekas Presiden Direktur PT Pertamina EP, Syamsul Alam, terkait dugaan suap jual-beli gas alam di Bangkalan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas Presiden Direktur PT Pertamina EP, Syamsul Alam, terkait dugaan suap jual-beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.
Syamsul akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK untuk tersangka Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI (Fuad Amin Imron)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Selain memeriksa Syamsul, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Bahrudin. Dia adalah Ketua RT 002 RW 001. Bahrudin sebelumnya pernah dipanggil 13 Januari lalu.
Terkait PT Pertamina EP, KPK telah memanggil beberapa saksi. Antara lain bekas Direktur PT Pertamina EP Haposan Napitupulu dan bekas bekas Presdir PT Pertamina EP, Tri Siwindo. Keduanya diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.
KPK tidak hanya memeriksa PT Pertamina EP selaku pihak yang bekerja sama dengan PT Media Karya Sentosa terkait gas alam tersebut.
Sekadar informasi, pada September 2007, PT Pertamina EP dan PT Media Karya Sentosa membuat perjanjian jual beli gas (PJBG). Dalam PJBG, PT MKS wajib menyalurkan gas alam ke PLTG Gili Timur, Bangkalan dan membangun instalasi jaringan pipa dari Gresik ke PLTG Gili Timur.
Akan tetapi, PT MKS tidak pernah membangun jaringan pipa gas ke PLTG Gili Timur dan tidak ada pasokan gas alam ke PLTG Gili Timur. Akibat perbuatan tersebut negara diduga mengalami kerugian Rp 5 triliun.
PT MKS diduga kuat menjual gas alam kepada pihak lain. Ketika dikonfirmasi kepada Adnan, gas alam tersebut justru dijual lagi ke BUMD di Bangkalan.