Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketum Peradi : Masyarakat Jangan Terbelah Akibat Kasus Polri Vs KPK

Untuk itu, kedua institusi tersebut harus merelakan pejabatnya menyelesaikan kasus hukum yang dideranya.

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Ketum Peradi : Masyarakat Jangan Terbelah Akibat Kasus Polri Vs KPK
Warta Kota/Alex Suban
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jaksa Agung, HM Prasetyo, dan Wakapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti (depan, kiri ke kanan) memberikan penjelasan tentang sikap pemerintah terkait penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri, di teras Istana Bogor, Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/1/2015). Presiden meminta pada institusi Polri dan KPK untuk memastikan bahwa proses hukum yang ada harus objektif dan sesuai dengan aturan UU yang ada. (Warta Kota/Alex Suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Perhimpunan Advokat Indonesia meminta masyarakat untuk tidak terbelah atas kasus yang menimpa KPK dan Polri. Untuk itu, kedua institusi tersebut harus merelakan pejabatnya menyelesaikan kasus hukum yang dideranya.

Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menyarankan agar Polri merelakan Budi Gunawan untuk menyelesaikan kasus hukum di KPK sehingga tidak terjadi perpecahan diantara penegak hukum. “Baik KPK maupun Polri harus merelakan pajabat mereka untuk diperiksa berkaitan dengan proses hukum,” kata Otto di Jakarta hari ini, Jumat (23/1/15).

Otto menegaskan seharusnya baik Polri maupun KPK saling menghormati dan menyerahkan proses hukum terhadap pejabat mereka sesuai dengan aturan yang ada hingga terbukti di Pengadilan.

“Biarkan Pengadilan yang memutuskan apakah BW atau BG bersalah dalam kasus yang disangkakan kepada mereka,” tambahnya.

Otto berharap kalangan intelektual tidak ikut memanaskan perseteruan antara KPK dan Polri dengan menggalan dukungan untuk masing-masing institusi. “Jika ingin menyelamatkan kedua institusi tersebut maka sebaiknya semua pihak menahan diri dan mengikuti proses hukum hingga pengadilan memutuskan apakah mereka bersalah atau tidak,”lanjut Otto.

Perseteruan antara Polri dan KPK tersebut menyebabkan saling sandera diantara keduanya. KPK menetapkan Kapolri terpilih Budi Gunawan menjadi tersangka kasus rekening gendut. Sedangkan Polri menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto sebagai tersangka kasus kesaksian palsu sengketa Pilkada Kotawaringan Barat pada tahun 2010.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas