PMII Kota Bandung Pertanyakan Alat Bukti Kasus BG
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bandung mempertanyakan dua alat bukti yang menjadi dasar bagi KPK
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bandung mempertanyakan dua alat bukti yang menjadi dasar bagi KPK, dalam menetapkan Calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka korupsi.
Hal tersebut dinyatakan oleh Koordinator PMII Kota Bandung, Ary Riyadi dalam keterangan persnya, Sabtu (24/1/2015).
Ary mengatakan, bahwa dengan menetapkan BG sebagai tersangka, sebenarnya KPK telah melakukan malapraktik hukum. Dan hal paling mendasar yang mengidentifikasi malapraktik hukum itu, adalah ketika terlihat jelas KPK telah mengesampingkan KUHAP.
"Buktinya, bahwa KPK tidak mampu menjelaskan tentang dari mana dua alat bukti yang diklaim, untuk dijadikan sebagai bukti kuat penetapan BG sebagai tersangka oleh KPK," kata Ary dalam rilisnya.
Selain mempertanyakan bukti-bukti yang dijadikan dasar penetapan BG sebagai tersangka, Ary pun juga mengaku heran dengan proses hukum yang diterapkan oleh lembaga antirasuah pimpinan Abraham Samad tersebut.
"Kan juga belum ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus BG ini. Namun mengapa secara tiba-tiba KPK telah mengeluarkan keputusan atau menetapkan Komjen BG sebagai tersangka," katanya bertanya-tanya.
Ary lantas menduga, bahwa sepertinya KPK telah terpengaruh dengan politik praktis dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Padahal menurut dia, lembaga KPK seharusnya steril dari aktifitas politik praktis, agar independensi dan profesionalitasnya tetap terjaga.
"Namun mereka (KPK) kembali lagi tercoreng namanya ketika kasus BG menuai banyak indikasi permasalahan, atas terlibatnya elite dalam internal lembaga KPK, yang ikut campur dalam hal politik praktis tersebut," kata dia.
Namun demikian Ary menuturkan, terlepas darimana intervensi politik itu dilakukan kepada KPK, tapi telah jelas terlihat bahwa KPK mencampuri dan mempermalukan kewenangan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Sehingga calon Kapolri yang satu-satunya direkomendasikan oleh presiden dan lolos 'fit and proper test' di DPR, menjadi hal yang harus dipermasalahkan kembali," katanya.
Dan atas dasar pemikiran dan fakta singkat tersebut, tambah Ary, maka PMII Kota Bandung akan menuntut agar KPK dilarang berpolitik dan jangan mudah ditunggangi oleh kepentingan politik apapun dan dari pihak manapun.
"Kami juga menuntut untuk mengajukan Abraham Samad serta Bambang Widjayanto ke Dewan Etik KPK. Presiden juga harus mengambil langkah tegas atas kinerja KPK yang saat ini terlihat tidak lagi profesional. Kami pun mendesak DPRD Kota Bandung agar menyampaikan aspirasi ini kepada DPR RI," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.