Politikus Hanura: Presiden Jokowi Tidak Boleh Intervensi KPK dan Polri
"Tidak ada saling sandera. Kedua-duanya menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing," katanya.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Hanura di MPR RI, Syarifuddin Sudding, angkat bicara mengenai penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Menurut Sudding, Presiden Joko Widodo tak perlu mengintervensi terhadap persoalan tersebut.
Bambang ditangkap usai mengantar anaknya ke sekolah di Depok, Jumat (23/1/2015) pagi. Penangkapan Bambang diketahui tidak berselang lama setelah KPK menetapkan tersangka kepada Komjen Polisi Budi Gunawan, calon Kapolri.
"Presiden tidak boleh mengintervensi terhadap penegakan hukum. Juga tidak perlu ada yang mengintervensi," kata Sudding ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (23/1/2015) malam.
Anggota Komisi III DPR itu yakin persoalan antara KPK dan Polri dapat diselesaikan dengan baik. "Kita mengikuti perkembangan karena ini persoalan hukum," sambung Sudding.
Selain itu, Sudding menegaskan Bareskrim Polri yang menetapkan Bambang sebagai tersangka bukanlah sebagai bentuk penyanderaan. Sebab, KPK juga menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Tidak ada saling sandera. Kedua-duanya menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing," katanya. Namun, berkat jaminan pimpinan KPK dan saran Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, penyidik Bareskrim tidak menahan Bambang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.