Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Suap RABPD Provinsi Riau

KPK menggelar pemeriksaan saksi perdana terkait dugaan suap pembahasan RAPBD-P 2015 dan RAPBD 2015 Provinsi Riau

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in Dua Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Suap RABPD Provinsi Riau
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Gubernur nonaktif Riau, Annas Maamun (rompi oranye) dikawal petugas di depan kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/12/2014), usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau di Kementerian Kehutanan 2014. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan saksi perdana terkait dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2015 dan RAPBD 2015 Provinsi Riau.

Saksi yang dipanggil adalah Riky Hariansyah seorang wiraswasta dan Kon Afrizon seorang sopir. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Annas Maamun.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Annas Mammun)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Sekedar informasi, Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberian suap kepada A Kir Jauhari, anggota DPRD Riau 2009-2014.

Penetapan status tersangka tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) 2014 dan atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tambahan 2015.

Selain menetapkan Annas sebagai tersangka, KPK juga menetapkan tersangka kepada A Kir Jauhari. Penetapan status tersangka tersebut lantaran Kir diduga menerima suap tersebut.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas