Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukungan Masyarakat ke KPK, Bambang Widjojanto: Keren dan Dahsyat

Saya mengucapkan terima kasih, keren, dahsyat dan luar biasa. Tapi dukungan tidak boleh berhenti disini

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Dukungan Masyarakat ke KPK, Bambang Widjojanto: Keren dan Dahsyat
Tribunnews.com/Yulis Sulistyawan
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tiba di rumahnya, Sabtu (24/1/2015). Setelah penahanannya ditangguhkan oleh Bareskrim Polri, Bambang lebih dulu mampir ke KPK sebelum pulang ke rumahnya di Depok, Jawa Barat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto berterima kasih atas dukungan rakyat kepada KPK.

"Saya mengucapkan terima kasih, keren, dahsyat dan luar biasa. Tapi dukungan tidak boleh berhenti disini, harus bermetamorfose menjadi gerakan. Karena masalah yang dihadapi kedepan masih besar," kata Bambang di kediaman pribadinya Jalan Cening Ampe, Kampung Bojong Lio, RT 6/28, Kelurahan Cilodong, Sukmajaya, Depok, Minggu (25/1/2015).

Diketahui sejumlah massa yang masih berdemonstrasi mendukung pembebasan dirinya di Gedung KPK pada hari Jumat lalu. Lebih lanjut dirinya meminta agar masyarakat terus mendukung dan fokus membangun Indonesia yang bersih dari korupsi.

"Tidak akan pernah mungkin, negara hukum yang demokratis bisa diwujudkan kalau kepastian hukum tidak ada," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (23/1/2015) pagi. Bambang ditangkap atas dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi untuk kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.

Pelapor Bambang, Sugianto Sabran menduga Bambang Widjojanto mengarahkan para saksi untuk memberi keterangan palsu dalam tiap sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK. Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 242 junto Pasal 55 KUHP. Bambang terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas