Gabungan Relawan Jokowi Demo Mabes Polri Minta Kasus BW Jangan SP3
arihot Siahaan, menambahkan, permintaan SP3 dan Hak Imunitas itu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah relawan pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Relawam Jokowi, diantaranya Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), Aliansi Nasionalis Nahdliyin (ANN) dan Sahabat Nusantara menggelar aksi demo damai di depan Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Aksi para relawan Jokowi tersebut adalah untuk memberikan dukungan kepada pihak Polri untuk terus melanjutkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami meminta agar pihak Polri tidak perlu takut untuk terus melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Widjojanto, dan kami tidak ingin Polri mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap Bambang Widjajanto,” tegas Ketua Umum LRJ, Riano Oscha, kepada wartawan di sela-sela aksi demo.
Mabes Polri, sambung Riano, harus mengusut tuntas dengan tanpa pandang buku mengusut Bambang Widjajanto, juga terhadap Adnan Pandu Pradja, yang juga telah dilaporkan.
Polri harus berani membongkar permainan busuk yang dilakukan oleh oknum-oknum pimpinan KPK. “Kami tidak mau KPK yang merupakan institusi yang diharapkan memberantas korupsi, justru dipimpin oleh oknum-oknum yang bermasalah. Oknum pimpinan KPK, seperti Bambang Widjojanto itu kami ibaratkan Musang Berbulu Domba,” tandasnya.
Sementara Ketua ANN, Marihot Siahaan, menambahkan, permintaan SP3 dan Hak Imunitas itu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum.
“Juga persamaan hak dan kewajiban warga negara di muka umum atau equality before the law. Termasuk demokrasi dan keadilan. Makanya SP3 terhadap Bambang Widjojanto dan pemberian Hak Imunitas terhadap pimpinan KPK harus ditolak,” kata Marihot.
Marihot juga menyerukan kepada Presiden Jokowi agar selalu bertindak sesuai sistem ketatanegaraan yang dianut bangsa Indonesia.
“Bahwa lembaga Kepresidenan dan parlemen merupakan representasi dari seluruh rakyat Indonesia, yang tidak bisa dianulir atau dihentikan keputusannya oleh institusi ad-hoc sekelas KPK,” tanda Marihot.
Presiden Jokowi, harapnya, harus yakin dan tetap menjalankan Pancasila dan UUD 1945 secara konsekuen. “Juga Presiden Jokowi memastikan, bahwa sistim negara kita adalah sistim Presidential. Bukan sistim parlementer, apalagi parlemen jalanan,” ujarnya.