Gubernur Bali Keberatan Ekseksusi Mati Dilakukan di Bali
Gubernur Bali I Made Mangku Pastika harap pelaksanaan eksekusi 2 terpidana mati yaitu Myuran Sukumaran (33) dan Andrew Chan tidak di Bali
Editor: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Gubernur Bali I Made Mangku Pastika mengharapkan agar pelaksanaan eksekusi dua terpidana mati kasus narkoba, yaitu Myuran Sukumaran (33) dan Andrew Chan (31), tidak dilakukan di Bali. Pastika berharap eksekusi dilakukan di tempat lain.
Pastika berpendapat, jika eksekusi mati di depan regu tembak terhadap keduanya dilakukan di Bali, hal itu bisa mengganggu keadaan damai, harmonis dan kondusif di Bali.
“Kalau bisa, saya sangat berharap (eksekusi) di tempat lain, tidak di Bali,” kata Pastika seperti dikutip laman media Australia, theaustralian.com.au.
"Saya bukan soal setuju atau nggak setuju (hukuman mati, red). Saya kira, saya ingin Bali tetap harmonis, tetap aman dan tetap damai," ujar Pastika, yang pernah menjadi Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) pada 2005-2008.
Hingga Minggu malam, Tribun Bali belum berhasil mengkonfirmasikan berita tentang keberatan eksekusi di Bali itu ke Gubernur Pastika langsung.
"Maaf, ini sudah malam. Bapak sudah istirahat. Besok pagi saja ya," kata ajudan Pastika tadi malam.
Disebutkan theaustralian.com.au, pada tahun 2007 Pastika pernah memberi kesaksian di pengadilan yang memberatkan kelompok ‘Bali Nine`, terutama saat Myuran dan Andrew melakukan upaya hukum lanjutan atas vonis mati yang mereka terima sebelumnya.