Komisi III: DPR Bisa Percepat Pemilihan Pimpinan Baru KPK
Komisi III DPR yang sudah melakukan fit and proper tes calon pimpinan baru, baru akan memilih pengganti Busyro pada akhir 2015.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Usai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka dan mundur dari jabatannya, lembaga antirasuah itu kini hanya dipimipin tiga komisioner.
Tiga pimpinan di antaranya Abraham Samad, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, sudah ditinggal Busyro Muqoddas yang telah habis masa jabatannya. Komisi III DPR yang sudah melakukan fit and proper tes calon pimpinan baru, baru akan memilih pengganti Busyro pada akhir 2015.
Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan, jika ada musibah yang kembali merundung KPK dan membuat pimpinannya berkurang, pihaknya tak menutup kemungkinan untuk mempercepat pemilihan pimpinan baru.
"Bisa saja pemilihan komisioner KPK dimajukan, yang semestinya dilakukan pada Desember 2015," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Menurutnya, secara kolektif kolegial, KPK masih bisa melaksanakan tugasnya apabila masih memiliki tiga pimpinan. Namun, jika Adna Pandu atau Zulkarnain ditetapkan sebagai tersangka, maka pimpinan KPK hanya menyisakan Abraham Samad seorang.
"KPK secara UU kolektif kolegial bisa minimal 3 orang melakukan kegiatan. Kalau kurang dari tiga, itu yang harus dikeluarkan Perppu untuk mengajukan pemilihan pimpinan yang harusnya dilakukan Desember 2015," kata Aziz.
Diberitakan sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR tanggal 14 Januari 2015 kemarin, menyepakati empat komisioner lainnya diganti bersamaan dengan Busyro yang habis masa jabatannya.
Sejak 16 Desember 2014, Busyro Muqoddas tak lagi menjadi komisioner KPK karena masa jabatannya habis. Maka, KPK cuma dipimpin empat orang, yaitu Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain.
Busyro mengikuti lagi seleksi calon pimpinan KPK dan sudah lolos ke tahap terakhir bersama Robby Arya Brata.