Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Sambangi KPK Cari Bukti Kasus BW

Mereka adalah anggota Tim Penyelidikan Dugaan Kriminalisasi Pimpinan KPK.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komnas HAM Sambangi KPK Cari Bukti Kasus BW
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Anggota Komnas HAM sambangi gedung KPK di Jakarta, Selasa (26/1/2015), untuk mencari data terkait kasus penangkapan Bambang Widjojanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.

Mereka yang hadir adalah anggota Tim Penyelidikan Dugaan Kriminalisasi Pimpinan KPK.

BACA : Komnas HAM Rencana Panggil Kabareskrim Polri

Juru Bicara Tim, Roichatul Aswidah, mengatakan kedatangan mereka ke KPK untuk mencari bukti-bukti terkait penetapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka oleh kepolisian.

"Jadi ini merupakan rangkaian kerja dalam rangka kami menghimpun data, fakta dan informasi sebagai langkah lanjutan dari langkah yang selama ini sudah dan diambil oleh Komnas HAM sejak Jumat pekan lalu, sejak penangkapan BW," ujar Aswidah kepada wartawan di KPK, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Aswidah mengatakan penyelidikan mereka ke KPK untuk melengkapi laporan awal dari kuasa hukum Bambang yang diserahkan tadi pagi ke Komnas HAM.

"Kami meminta tambahan data dan informasi dengan langsung bertemu dengan pimpinan KPK di kantor KPK ini," kata Aswidah.

Berita Rekomendasi

BACA JUGA: Komnas HAM Janji Rampungkan Kasus BW Tujuh Hari

Selain mencari data ke KPK, Aswidah mengatakan pihaknya juga akan mencari data dan informasi dari Polri yang akan dilaksanakan besok.

Tim tersebut tiba di KPK sekitar pukul 15.10 WIB.

Mereka yang datang adalah Natalius Pigai, Siane Indriani, Muhammad Nurkhoiron, Ansori Sinungan, Roycahtul Aswidah dan Nur Cholis.

Sekedar informasi, Mabes Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka terkait kasus sidang Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam. Bambang diduga melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas