Pengamat: Permintaan Hak Imunitas Tunjukkan KPK Ingin di Atas Hukum Positif
Karel mengingatkan jangan sampai kemudian KPK adalah hukum itu sendiri.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana pemberian hak imunitas bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dinilai menunjukan bahwa yang bersangkutan tidaklah sensitif terhadap konflik Polri vs KPK.
"Wacana tersebut justru memperburuk situasi dan menampakkan keinginan kuat dari KPK untuk berada di atas hukum positif," kata Direktur Eksekutif POINT Indonesia, Karel Susetyo, di Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Karel mengingatkan jangan sampai kemudian KPK adalah hukum itu sendiri.
Menurut Karel, sewajibnya wacana itu harus ditarik, karena kalau tidak berarti KPK gagal memahami perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar jangan ada kriminalisasi dan jangan ada pihak yang berada di atas hukum.
"KPK jangam cengeng dong, kalau ada pimpinan nya terbelit kasus hukum, ya harus dihadapi sampai tuntas," ungkapnya.
Kalau saja kasus itu merupakan bentuk kriminalisasi, lanjut Karel, KPK justru harus membuktikan dengan argumen hukum pula.
"Tak boleh mereka merengek untuk mendapatkan keistimewaan status hukum lebih dari warga negara lainnya. Jadi 'jangan ada imunitas diantara kita'," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.