Pakar Hukum: Tim 9 Dibentuk Tanpa Keppres, Sarannya Sama Seperti Masyarakat Biasa
Dengan posisi tersebut peran tim pun menjadi kecil, pendapat dan masukannya ke presiden dianggap sama dengan masyarakat biasa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembentukan Tim Independen penanganan kisruh Polri-KPK tidak dibarengi tahapan formal yakni adanya penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Dengan posisi tersebut peran tim pun menjadi kecil, pendapat dan masukannya ke presiden dianggap sama dengan masyarakat biasa.
"Dengan tidak diformilkannya tim ini maka saran-saran mereka juga sebatas sebagai saran sebagaimana saran dan atau pendapat masyarakat pada umumnya," kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis saat berbincang dengan Tribunnews.com, Rabu(28/1/2015).
Namun, lanjut Margarito meski posisi tim independen kerdil, masalah akan muncul jika Presiden Joko Widodo mengabaikan saran-saran dari Jimly Asshiddiqie CS.
"Apalagi sebagian diantara tim itu diragukan independensinya. Saya sih berharap agar tim tidak berubah menjadi tim antipolisi," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Pembentukan Tim Independen penanganan kisruh Polri-KPK Jimly Asshiddiqie mengakui bahwa sampai saat ini belum ada Keputusan Presiden (Keppres) sebagai payung hukum tim dapat bekerja memberikan solusi kepada Presiden terkait polemik KPK-Polri.
"Ya ini by request (permintaan) atau by inisiatif," ujar Jimly di kantor Sekretariat Negara, Jakarta.