Ini Tiga Hal yang Ditanyakan Komnas HAM ke Kabareskrim Polri
Pemanggilan ini terkait penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri pekan lalu.
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (KaBareskrim) Polri, Irjen Pol Budi Waseso memenuhi pemanggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Pemanggilan ini terkait penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri pekan lalu.
Pertemuan Budi Waseso dengan anggota Komnas HAM berlangsung tertutup selama tiga jam di Lantai III Kantor Komnas HAM, Jakarta.
Usai pertemuan, Ketua Tim Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Pimpinan KPK Nur Kholis menjelaskan isi pemanggilan tersebut.
"Kami tadi sudah mendengar penjelasan Pak Kabareskrim menyangkut tiga hal," kata Nur Kholis.
Pertama, Komnas HAM mendengarkan penjelasan Budi Waseso terkait kebijakan yang berhubungan dengan Peraturan Kapolri (Perkap), Prosedur Tetap (Protap), dan hal lainnya.
Penjelasan ini terutama mekanisme penangganan perkara di kepolisian.
"Kedua kita, minta informasi terkait aspek formil. Jadi, bagaimana pentetapan tersangka pak BW (Bambang Widjojanto) gelar perkara seperti apa," jelas Nur Kholis.
Penjelasan lain yang dibahas dalam pemanggilan Budi Waseso yaitu pasal-pasal yang diterapkan kepada Bambang Widjojanto oleh kepolisian.
Namun, Komnas HAM menegaskan tidak menanyakan secara lebih dalam karena hal tersebut masuk ke ranah pengadilan.