KPK Akui Mabes Polri Kirim Tim Hukum Sampaikan Budi Gunawan Mangkir
Mabes Polri mengutus tim untuk memberikan keterangan bahwa Kepala Lemdikpol Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak akan memenuhi panggilan KPK.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
![KPK Akui Mabes Polri Kirim Tim Hukum Sampaikan Budi Gunawan Mangkir](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kuasa-hukum-komjen-budi-gunawan-razman-nasution_1_20150130_104201.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengutus tim divisi hukum untuk memberikan keterangan bahwa Kepala Lemdikpol Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa hari ini.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan pernyataan tersebut disampaikan langsung
ke KPK oleh seorang perwira polisi berpangkat komisaris besar pukul 10.30 WIB.
"Dia menyampaikan Pak BG (Budi Gunawan) tidak akan datang (ke KPK)," ujar Priharsa kepada wartawan di KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Menurut Priharsa, Mabes Polri menyampaikan alasan mangkirnya Budi Gunawan karena masih menunggu proses praperadilan mengenai penetapan Budi sebagai tersangka. Priharsa menambahkan pihaknya selama ini tidak pernah mengirimkan surat penetapan tersangka.
Priharsa mengaku pihaknya masih mengkaji cara penyampaian konfirmasi tersebut. Pasalnya, kata dia, Mabes Polri menyampaikannya secara lisan dan tanpa surat apapun.
"Disampaikan secara lisan," ujar Priharsa.
Sebelumnya, kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Nasution, mengatakan ketidakhadiran kliennya karena masih menunggu sidang praperadilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.
Selain itu, Nasution juga menilai surat panggilan tersebut cacat hukum karena melanggar etika prosedur demokrasi.
(eri komar sinaga)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.