Mensos Siapkan RAN Penyandang Disabilitas
Pada proses pelaksanaan Pemilu, banyak penyandang disabilitas tidak berpartisipasi secara penuh dikarenakan lokasi pemilihan tidak mendukung
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partisipasi penyandang disabilitas dalam pemilihan umum masih rendah. Hal ini disebabkan KPU dan partai politik jarang melibatkan berbagai organisasi penyandang disabilitas untuk pengambilan kebijakan dan proses politik.
“Partisipasi adalah kunci bila dikaitkan hak-hak politik penyandang disabilitas, ” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat menutup pertemuan ketiga jaringan pemilihan umum untuk penyandang disabilitas di JS Luwansa Hotel and Convention Center Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Konvensi hak-hak penyandang disabilitas jelas menyatakan, impairment dialami atau dimiliki individu tidak serta merta membatasi partisipasi yang bersangkutan.
WHO mengestimasi 15 hingga 20 % penduduk adalah penyandang disabilitas. Di Asia Tenggara diperkirakan 90 juta orang mengalami disabilitas, Susenas 2012 BPS mencatat 6.008.661 orang Indonesia penyandang disabilitas.
“Mereka mengalami hambatan pada kehidupan sehari-hari, termasuk kesulitan mewujudkan hak dasar sebagai warga negara, di antaranya hak untuk ikut serta dalam dinamika politik, ” katanya.
Pada proses pelaksanaan Pemilu, banyak penyandang disabilitas tidak berpartisipasi secara penuh dikarenakan lokasi pemilihan tidak mendukung, petugas Pemilu tidak dibekali kemampuan khusus melayani penyandang disabilitas, serta minimnya sarana yang memungkinkan penyandang disabilitas berpartisipasi secara penuh.
Dalam kehidupan politik, penyandang disabilitas memiliki banyak hambatan yang tidak memungkinkan berpartisipasi secara penuh dan efektif.
Amanatkan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas Pasal 29, tentang partisipasi dalam kehidupan politik dan publik disebutkan, negara wajib menjamin agar mereka bisa berpartisipasi secara efektif dan penuh atas dasar kesamaan dengan orang lain, baik secara langsung atau melalui perwakilan yang dipilih secara bebas, termasuk hak dan kesempatan memilih dan dipilih.