Komisi II Masih Bahas Poin Penting Revisi UU Pilkada
Ia menuturkan sistem dua putaran masih tergantung ambang batas 30 persen.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi II DPR terus membahas Revisi UU Pilkada. Salah satu poin yang direvisi menyangkut sistem paket pasangan dalam pemilihan kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan pihaknya sedang mencari payung hukum. Landasan hukum itu antara lain penyelesaian masalah antara kepala daerah dan wakilnya. "Misalnya menghindari ketidakserasian selama ini antara kepada daerah dengan wakil. Harus diatur payung hukumnya di UU ini (pilkada) atau pemda untuk berbagi tugas," kata Rambe, Minggu (1/2/2015).
Kemudian apakah pasangan kepala daerah menggunakan satu atau dua wakil. Hal itu, kata Rambe, masih dibahas Mulai dari tahap pencalonan. Lalu, Komisi II juga masih membahas apakah Pilkada digelar satu atau dua putaran.
"Dari kejadian manapun, satu putaran sudah selesai. Jangan dipersulit. Ini baru mengerucut," kata Politisi Golkar itu.
Ia menuturkan sistem dua putaran masih tergantung ambang batas 30 persen. Namun ia mengakui masih ada perdebatan mengenai ukuran ambang batas. Mayoritas fraksi meminta satu putaran. Sedangkan PDIP dan PPP menginginkan dua putaran.
"Ini biar praktis. Semua delapan fraksi minta satu putaran, mana yang tertinggi. Tapi minta ada batas ambangnya diatas 20 persen. Siapa yang lebih dari 20 persen ya langsung," tuturnya.
Rambe juga menjelaskan adanya uji publik. Ia menuturkan uji publik harus dipersingkat. Kemudian tidak menggunakan istilah uji publik. "Layak atau tidak Layak. Waktu kita sepakat akan persingkat. Jangan uji. Kalau uji harus ada nilai," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.