Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bambang Widjojanto: Berserah Penuh Pada Ilahi Saja

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengaku berserah penuh kepada Ilahi terkait pemeriksaannya hari ini di Bareskrim

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Bambang Widjojanto: Berserah Penuh Pada Ilahi Saja
TRIBUN/DANY PERMANA
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengepalkan tangannya usai memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015). Bambang memberikan keterangan pengunduran diri sementaranya terkait statusnya yang dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengaku berserah penuh kepada Ilahi terkait pemeriksaannya hari ini di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Bambang diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.

"Menebalkan dan memastikan keyakinan bahwa hanya pada Ilahi saja segala puja dan puji wajib dihaturkan," kata Bambang saat dihubungi, Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Ini adalah pemeriksaan kedua kalinya pascapenangkapan Bambang pada 23 Januari 2015. Terkait kemungkinan penahanan Bambang, Nursyahbani Katjasungkana selaku kuasa hukumnya mengatakan tidak ada alasan untuk menahan Bambang.

"Menahan itu ada alasan subjektif, alasan objektif. Artinya memang secara normatif ada alasan untuk menahan. Ada bukti yang cukup atau tertangkap tangan dan alasan juga berdasarkan keperluan. Perlunya menahan agar dia tidak melarikan diri atau menghilangkan alat bukti," kata Nur saat dihubungi terpisah.

Sekedar informasi, Mabes Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu pada sidang sengekata Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu. Bambang diduga melanggar Pasal 242 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ayat 1 ke 2 KUHP.

Bambang dilaporkan anggota DPR dari fraksi PDIP, Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 lalu. Berselang empat hari kemudian, BW ditangkap dan ditahan di Mabes Polri. Namun, pada 24 Januari BW dilepas setelah pimpinan KPK Adnan Pandu Praja menemui Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas