Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum BW Merasa Dihalang-halangi Masuk Bareskrim Polri

"Jelas kami akan melakukan prosedur, kami akan mengadukan penyidik dan kepala penyidik Bareskrim ke Propam," tegas Tiwi .

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum BW Merasa Dihalang-halangi Masuk Bareskrim Polri
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Selasa (3/2/2015). Bambang diperiksa terkait kasus mengarahkan pemberian kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahakmah Konstitusi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) akan melaporkan kepala penyidik Bareskrim Polri ke Divisi Profesi dan Pengamanan (DIV Propam) Polri atas tindakan menghalang-halangi advokat dalam melaksanakan tugas.

Hal tersebut terkait tindakan aparat yang membatasi tim kuasa hukum BW yang ingin mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"Jelas kami akan melakukan prosedur, kami akan mengadukan penyidik dan kepala penyidik Bareskrim ke Propam," tegas Tiwi salah satu tim hukum Bambang Widjojanto saat dihubungi, Selasa (3/1/2015).

Ia menceritakan, tim kuasa hukum bersama sang kliennya langsung dicegat oleh aparat saat melangkah masuk ke ruangan.

Pihaknya mengaku sempat mendapat perlakukan kasar dengan ditarik-tarik oleh satuan Provos untuk segera keluar dari ruangan.

Salah satunya adalah Saor Siagian. Sehingga, hanya dua orang kuasa hukum yang diperbolehkan untuk menemani BW yaitu Chatarina dan Nursjahbani Katjusungkana. Selebihnya, kata dia, diusir dan dilarang masuk.

"Sempat di tarik-tarik oleh Provos untuk keluar dari ruangan, tapi kami coba menahan," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Tiwi menekankan, bahwa apa yang dilakukan penyidik tak berdasar hukum. Secara kode etik advokat sudah sepatutnya pihaknya mendampingi klinenya ketika dilakukan pemeriksaan. Sebab, tugas yang dijalankan pengacara dilindungi Undang-Undang (uu) advokad," Bahkan kami dilanggar," ucapnya.

Tadi siang, BW memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka di Mabes Polri. Sedikitnya ada 20 kuasa hukum yang ingin mendampingi BW dalam pemeriksaannya sebagai tersangka namun hanya dua orang yang dibolehkan masuk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas