Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bambang Widjojanto Yakin Ada Rekayasa Dalam Kasusnya

Bambang Widjojanto meyakini ada pihak-pihak yang merekayasa kasus yang menjadikannya tersangka di Mabes Polri

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Bambang Widjojanto Yakin Ada Rekayasa Dalam Kasusnya
TRIBUNNEWS/HO
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (tengah) menyantap makanan berbuka puasa disela-sela pemeriksaan penyidik di Kantor Bareskrim Polri , Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2015). Bambang Widjojanto yang telah menjadi tersangka diperiksa Bareskrim terkait dugaan tindak pidana mengarahkan kesaksian palsu di Pilkada Kotawaringan Barat pada tahun 2010. TRIBUNNEWS / HO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bambang Widjojanto meyakini ada pihak-pihak yang merekayasa kasus yang menjadikannya tersangka di Mabes Polri. Rekayasa tesebut, kata Bambang, menyebabkan ketegangan Polri dengan KPK.

"Saya meyakini ada proses rekayasa dalam kasus saya," ujar Bambang di kantornya, Jakarta, Rabu (4/2/2015) dini hari.

Pria yang akrab disapa BW itu mengaku ada perbedaan pandangan antara Polri dan KPK menyangkut kasus tersebut. Persoalan tersebut meruncing sejak Budi Gunawan yang didaulat menjadi calon Kepala Polri dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus gratifikasi dan janji.

BW menegaskan Budi Gunawan harus bertanggung jawab sendiri tanpa melibatkan institusinya.

"Pak BG itu kan persoalannya, persoalan dia sendiri dan dia harus bertanggungjawab sendiri. Sehingga tidak terulang menggunakan institusi misalnya. Ini penting untuk dikemukakan," kata BW.

Untuk meredakan ketegangan dua institusi penegak hukum tersebut, Bambang menjamin pemeriksaan Budi Gunawan di KPK akan berjalan lancar. Kehadiran untuk diperiksa, lanjut Bambang, penting untuk mengungkap suatu kasus.

"Mudah-mudahan bisa menimbulkan saling kepercayaan dana saya percaya proses pemeriksaan Pak BG disini pun akan lancar kalau semua teman-teman penegak hukum yang dipanggil itu juga bersikap proaktif. Kita ingin mencari kebenaran dan tidak mendzalimi satu dan yang lainnya apalagi melakukan obstruction of justice," tukas Bambang.

Berita Rekomendasi

Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 242 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ayat 1 ke 2 KUHP.

Bambang dilaporkan anggota DPR dari fraksi PDIP, Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 lalu. Berselang empat hari kemudian, BW ditangkap dan ditahan di Mabes Polri. Namun, pada 24 Januari BW dilepas setelah pimpinan KPK Adnan Pandu Praja menemui Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas