Seskab: Konsep Perppu untuk KPK Sudah Disiapkan, Tinggal Tunggu Putusan Presiden
Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto memastikan sikap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) terhadap pemberantasan korupsi di tanah air tetap sama.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto memastikan sikap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) terhadap pemberantasan korupsi di tanah air tetap sama.
Andi pastikan pula, jalannya agenda pemberantasan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap terus berlangsung.
Meskipun kini sebagian besar pimpinan KPK tengah bermasalah dengan hukum, dan diadukan ke Polri oleh sejumlah pihak.
Seperti perintah Undang-undang dalam kondisi seperti yang terjadi sekarang, kata Andi, Presiden Jokowi akan mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai kepemimpinan KPK.
"Konsep Perppu-nya sudah siap. Jadi tinggal Presiden memerintahkan kami untuk memakai konsep yang mana," ungkap Andi di kompleks Kantor Kementerian Setneg, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/2/2015) malam.
"Tapi yang jelas, semua alternatif untuk itu sudah kami siapkan. Kami tinggal hanya menunggu perintah dari Presiden alternatif yang mana dipakai," lanjutnya.
Lebih lanjut ketika ditanya mengenai Perppu mana yang akan diambil Presiden, apakah Perppu mengenai imunitas Pimpinan KPK atau pergantian sementara Pimpinan?
Andi jawab, bahwa semua opsi yang ada di publik, termasuk apakah Perppu mengenai imunitas Pimpinan KPK atau pergantian sementara Pimpinan, sudah disiapkan secara kerangka legalnya.
Sehingga ketika Presiden membutuhkannya, tidak perlu lagi menunggu waktu untuk merumuskan dan membuatnya lagi.
"Jadi kami memastikan, UU yang berkaitan dengan Pemberantasan Korupsi, KPK tetap bisa berjalan apapun kondisi kepemimpinan komisioner KPK," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.