Aturan Pemberian Remisi Terpidana Korupsi Diuji ke Mahkamah Agung
Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM itu dianggap masih memberi kemudahan mendapat remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidana korupsi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan ICJR mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung supaya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mencabut Surat Edaran Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013.
Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM itu dianggap masih memberi kemudahan mendapat remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidana korupsi, narkoba dan terorisme.
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengatakan proses di MA berbeda dengan lembaga lain. Di sini tertutup sifatnya.
"Hanya permohonan saja kepada MA, mereka yang akan memeriksa," kata Emerson di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2015).
Setelah diajukan dan diregister pihak MA, maka ICW hanya menunggu putusan. Berbeda dengan Pengadilan Negeri yang masih bisa mendengarkan keterangan pihak terkait.
Langkah permohonan pencabutan Surat Edaran Menkumham, kata Emerson, sejatinya sudah membantu pemerintah agar tidak dituding pro koruptor.
Emerson berharap, MA bisa memutus permohonan yang disampaikan kurang dari enam bulan sejak diajukan.
"Kami berharap MA mempriotaskan tidak lama kurang dari enam bulan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.