Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Pemberian Remisi Terpidana Korupsi Diuji ke Mahkamah Agung

Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM itu dianggap masih memberi kemudahan mendapat remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidana korupsi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Aturan Pemberian Remisi Terpidana Korupsi Diuji ke Mahkamah Agung
penasusdape.wordpress.com
Emerson Yuntho 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan ICJR mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung supaya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mencabut Surat Edaran Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013.

Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM itu dianggap masih memberi kemudahan mendapat remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidana korupsi, narkoba dan terorisme.

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengatakan proses di MA berbeda dengan lembaga lain. Di sini tertutup sifatnya.

"Hanya permohonan saja kepada MA, mereka yang akan memeriksa," kata Emerson di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2015).

Setelah diajukan dan diregister pihak MA, maka ICW hanya menunggu putusan. Berbeda dengan Pengadilan Negeri yang masih bisa mendengarkan keterangan pihak terkait.

Langkah permohonan pencabutan Surat Edaran Menkumham, kata Emerson, sejatinya sudah membantu pemerintah agar tidak dituding pro koruptor.

Emerson berharap, MA bisa memutus permohonan yang disampaikan kurang dari enam bulan sejak diajukan.

Berita Rekomendasi

"Kami berharap MA mempriotaskan tidak lama kurang dari enam bulan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas