Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Dukung Kementerian Agraria Hapus NJOP

Soal penghapusan NJOP kalau idenya dalam rangka memberikan pelayanan untuk rakyat saya kira kebijakan akan terus kami dukung.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPR Dukung Kementerian Agraria Hapus NJOP
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman di DPR RI, Jakarta, Jumat (16/1/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan Kementeri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional terkait penghapusan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam penentuan harga jual tanah maupun bangunan di suatu wilayah.‎

"Soal penghapusan NJOP kalau idenya dalam rangka memberikan pelayanan untuk rakyat saya kira kebijakan akan terus kami dukung. NJOP selama ini harus jelas keuntungannya," kata Rambay usai menggelar rapat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursidan Baldan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Politikus Partai Golkar itu menyebutkan, kebijakan yang memberikan banyak manfaat bagi rakyat DPR bakal mendukung. Menurutnya, jika kebijakan tersebut jadi dilakukan, maka harus ada mekanisme yang harus dibicarakan dengan Komisi II.

"Inikan soal tanah masyarakat, jangan sampai soal pertanahan berlarut-larut. Jika kebijakan ini bisa menyelesaikan masalah, bila perlu kita dukung penuh untuk menambah anggaran ini yang penting dan langsung pada masyarakat," katanya.

Sementara itu Menteri Ferry menyebutkan, penjelasan pokok tentang rencana kebijakan Kementerian ATR tentang reformulasi NJOP dan PBB merupakan wujud memperkokoh kehadiran negara dalam masalah pertanahan.

"Tujuannya memperjelas pengendalian terhadap harga tanah dan mengurangi potensi spekulasi terhadap harga tanah dengan menerapkan ZNT (Zona Nilai Tanah) setiap tahun oleh pemerintah melalui keputusan presiden," kata Ferry.

Selain itu dirinya mengatakan, kebijakan ini merupakan penetapan batas harga atas tanah, sehingga tidak ada transaksi jual beli tanah diatas harga yang ditetapkan pemerintah.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas