YLBHI: Pernyataan 'Jurus Mabuk' Denny Indrayana Tak Bisa Dipidanakan
Menurutnya, penggunaan kata 'jurus mabuk' hanyalah sebuah perumpamaan.
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana dilaporkan oleh Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) ke Polres Metro Jakarta Barat.
Denny dianggap telah melakukan pencemaran nama baik atas pernyataannya yang mengatakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan menggunakan 'jurus mabuk'.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Bahrain mengatakan pelaporan ini menjadi ancaman bagi orang-orang yang kritis. Bahkan, kata dia, pelaporan ini sama halnya pada zaman orde baru di mana orang-orang kritis dilaporkan.
"Kita minta presiden bersikap dan jangan sampai hal-hal itu jadi ancaman. Ia (Denny Indrayana) menyampaikan hal itu karena ada yang tak elegan dan menyampaikan kepada Budi Gunawan sebagai negarawan,"kata Bahrain di Kantor YLBHI, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Bahrain menegaskan, penggunaan 'jurus mabuk' tidak bisa dipidanakan bagi Guru Besar Universitas Gadjah Mada tersebut. Menurutnya, penggunaan kata 'jurus mabuk' hanyalah sebuah perumpamaan.
"Enggak bisa dipidanakan, konteksnya kalau penghinaan seseorang dalam hal ini. Seperti apa penghinaan itu? Pernyataan-pernyataan seperti itu, enggak semudah itu, jangan dipaksakan," kata Bahrain.
Ia juga membandingkan pernyataan Menteri Koordinatoor Politik Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdjiatno yang menyatakan masyarakat sipil yang mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai "masyarakat tidak jelas". Bahkan, pernyataan itu merupakan persolan moral dan etis.
Sebelumnya dalam jumpa pers di YLBH, Minggu (1/2), Denny Indrayana menggunakan analogi "Pendekar Mabuk" bagi Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
Denny menganggap Budi pantas disebut "mabuk" karena sikapnya sebagai calon kepala Polri yang menjadi tersangka korupsi tidak menunjukkan jiwa kesatria.