Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasihat Mbah Pawiro Kepada Jenderal Sutarman: Jadilah Orang Merdeka

Pria kelahiran 5 Oktober 1957 ini sempat ditawari jabatan sebagai menteri atau dubes oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun kedua opsi itu ditolak.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Nasihat Mbah Pawiro Kepada Jenderal Sutarman: Jadilah Orang Merdeka
Tribunnews/Ferdinand Waskita
Jenderal Pol Sutarman 

Tribunnews.com - Jenderal Polisi Sutarman telah resmi menyerahkan tampuk kepemimpinan Polri kepada Komjen Pol Badrodin Haiti, Rabu (21/1/2015) silam. Pria kelahiran 5 Oktober 1957 ini sempat ditawari jabatan sebagai menteri atau dubes oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun kedua opsi itu ditolak.

Ternyata Sutarman sempat curhat dengan sang ayah, Pawiro Miharjo (83) soal tawaran jabatan dari Presiden Jokowi itu. Ungkapan hati Sutarman itu terlontar dalam sebuah dialog di meja makan.

Mbah Pawiro, demikian sapaan akrab ayah Sutarman, bercerita banyak kepada Tribun Jogja soal pembicaraannya dengan sang anak saat dirinya ke Jakarta. Tribun Jogja sengaja menyambangi rumah Mbah Pawiro di Dukuh Dayu RT/RW :03/XI, Desa Tawang, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (5/1).

Duduk di selasar rumahnya, Mbah Pawiro lantas bercerita mengenai kunjungannya ke Jakarta menemui sang anak. Ia mengemukakan, tujuannya ke Ibukota merupakan bentuk sokongan moral kepada anaknya, selepas dicopot dari jabatannya sebagai Kapolri.

"Kinten-kinten setengah wulan kepungkur, kula dhateng Jakarta. Ten mrika, kula ngleremaken anak kula (Sekitar setengah bulan yang lalu saya ke Jakarta. Tujuannya untuk menentramkan hati dan mendukung anak saya)," ungkapnya.

Hanya sebentar saja Pawiro tinggal di kediaman sang Jendral. Pertemuannya dengan Sutarman pun berlangsung singkat.

"Kula ten Jakarta namung sekedhap, niku mawon mboten kepanggih anak kula dangu. Sonten kula nyipeng, enjinge nembe kepanggih piyambake, niku nggih namung ngomong-ngomong sekedhik. (Di Jakarta hanya sebentar saja. Itu saja tidak bertemu dengan saya lama, hanya sebentar. Sore hari saya sampai dan menginap. Baru keesokan harinya saya bertemu dia dalam sebuah sarapan)," kenangnya.

Berita Rekomendasi

Dalam pembicaraan itu, Pawiro sempat bertanya tentang kelanjutan karier Sutarman.

"Tarman matur piyambake ditawari dados menteri utawa dubes. Nanging ditolak sedaya. Piyambake pengin bebas merdika. (Sutarman bilang bahwa ia ditawari menteri ataupun dubes. Tetapi keduanya ditolak. Ia bilang ingin menjadi orang yang bebas merdeka)," ucapnya.

Pawiro juga tidak menentang keputusan Jendral bintang empat tersebut untuk leren (beristirahat).

"La kowe sing sabar, trimak-trimakno, rasamu ya mesthi rak penak. Aku ngerti. Mengko mundhak awakmu malah dadi ora kepenak. Nek meh leren-lerena, ya kowe dadiya wong merdika (Yang sabar, terima saja keputusannya. perasaanmu pasti tidak enak. Aku tahu. Tetapi jika tidak kau relakan, akan merusak badanmu saja. Kalau kau ingin berhenti silakan saja. Jadilah orang yang merdeka)," tuturnya.

Presiden Joko Widodo memberhentikan secara hormat Jenderal (Pol) Sutarman dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden yang diumumkan di Istana Merdeka pada Jumat (16/1/2015). Sebagai penggantinya, jabatan Kapolri dipegang oleh pelaksana tugas Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti. (Baca: Presiden Jokowi Berhentikan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman)

Tapi keputusan Jokowi itu dianggap janggal. Mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Oegroseno tidak yakin bahwa mantan Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman memiliki kesalahan fatal yang menciptakan situasi mendesak hingga ia diberhentikan dari jabatannya. (Baca: "Memang Pak Sutarman Salah Apa, Kok Buru-buru Diberhentikan?")

Oegroseno menyoroti alasan keadaan mendesak untuk memberhentikan Kapolri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU tersebut menyebutkan bahwa dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, kata Oegroseno, unsur-unsur keadaan mendesak itu tidak terlihat pada kondisi sekarang.

"Apakah permintaan sendiri? Tidak ada. Apakah memasuki pensiun? Kan, masih 9 bulan lagi. Apakah tidak mampu, dia (Sutarman) segar bugar. Apakah pidana, beliau tidak tersangka," kata Oegroseno.

(PDG)

Tags:
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas