PPI: Anas Urbaningrum Dikriminalisasi oleh KPK
Ian mengatakan adanya intervensi yang mengkriminalisasi Anas tersebut bisa dilihat dari serentetan peristiwa sebelum.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Ian Zulfikar, mengungkapkan pemerintahan baru ini menguak adanya kriminalisasi terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Dengan berpindahnya kekuasaan saat ini, walapun kami belum menerima amar putusan, dengan pengurangan hukuman Anas ini memperkuat keyakinan bahwa memang ada intervensi politik dalam memutuskan Anas menjadi 8 tahun," ujar Ian di Bakoel Coffee Cikini, Jakarta, Sabtu (7/2/2015).
BACA: Hukuman Anas Urbaningrum Dikurangi Setahun
Ian mengatakan adanya intervensi yang mengkriminalisasi Anas tersebut bisa dilihat dari serentetan peristiwa sebelum akhirnya status Anas menjadi Terdakwa.
"Kalau dari rentetan peristiwanya jelas sekali, dari peristiwa kongres Partai Demokrat, kemudian ada pemberian daftar sementara yangg ditandatangani oleh Ketua Umum tiba-tiba kemudian semua diganti daftar sementara yang ditandatangani oleh Anas. Dicopot kemudian kekuasannya, lalu kemudian dari Jeddah dikirim SMS intervensi supaya KPK memperjelas status Anas, Status anas ini juga bukan sebagai Tersangka, tapi saksi. Tapi KPK sudahh diintervensi oleh presiden untuk memperjelas status Anas. Ini rentetan peristiwa yang tidak bisa dipisahkan," kata Ian.
Alasan Ian menyampaikan adanya intervensi terhadap KPK untuk menjerat Anas saat ini lantaran tidak ada yang menanggapi pada pemerintahan sebelumnya.
"Tapi kemudian tidak ada yang dengar. Begitu peristiwa ini muncul, orang mulai bicara benar ada Anas dikriminalisasi oleh KPK dengan bukti-bukti yang sudah disampaikan. Paling tidak mas Hasto sudah menyampaikan justifikasi," tutur Ian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.