Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPI: Anas Urbaningrum Dikriminalisasi oleh KPK

Ian mengatakan adanya intervensi yang mengkriminalisasi Anas tersebut bisa dilihat dari serentetan peristiwa sebelum.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PPI: Anas Urbaningrum Dikriminalisasi oleh KPK
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2014). Anas divonis terlibat korupsi dalam proyek Hambalang dan dihukum 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57,5 miliar dan US$ 5,2 juta atau kurungan selama 2 tahun. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Ian Zulfikar, mengungkapkan pemerintahan baru ini menguak adanya kriminalisasi terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Dengan berpindahnya kekuasaan saat ini, walapun kami belum menerima amar putusan, dengan pengurangan hukuman Anas ini memperkuat keyakinan bahwa memang ada intervensi politik dalam memutuskan Anas menjadi 8 tahun," ujar Ian di Bakoel Coffee Cikini, Jakarta, Sabtu (7/2/2015).

BACA: Hukuman Anas Urbaningrum Dikurangi Setahun

Ian mengatakan adanya intervensi yang mengkriminalisasi Anas tersebut bisa dilihat dari serentetan peristiwa sebelum akhirnya status Anas menjadi Terdakwa.

"Kalau dari rentetan peristiwanya jelas sekali, dari peristiwa kongres Partai Demokrat, kemudian ada pemberian daftar sementara yangg ditandatangani oleh Ketua Umum tiba-tiba kemudian semua diganti daftar sementara yang ditandatangani oleh Anas. Dicopot kemudian kekuasannya, lalu kemudian dari Jeddah dikirim SMS intervensi supaya KPK memperjelas status Anas, Status anas ini juga bukan sebagai Tersangka, tapi saksi. Tapi KPK sudahh diintervensi oleh presiden untuk memperjelas status Anas. Ini rentetan peristiwa yang tidak bisa dipisahkan," kata Ian.

Alasan Ian menyampaikan adanya intervensi terhadap KPK untuk menjerat Anas saat ini lantaran tidak ada yang menanggapi pada pemerintahan sebelumnya.

"Tapi kemudian tidak ada yang dengar. Begitu peristiwa ini muncul, orang mulai bicara benar ada Anas dikriminalisasi oleh KPK dengan bukti-bukti yang sudah disampaikan. Paling tidak mas Hasto sudah menyampaikan justifikasi," tutur Ian.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas