PPI Ingin KPK Punya Surat Penghentian Penyidikan
"Kasus Anas yang paling jelas yang dapat dilihat dengan mata telanjang," kata Ma'mun.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Ma'mun Murod Al Barbasy, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memiliki kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Menurutnya, tidak ada wewenang SP3 pada KPK membuat lembaga antirasuah itu dianggap selalu benar oleh publik dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Tidak adanya SP3 menyebabkan adanya pendapat bahwa KPK menetapkan tersangka bahwa benar orang itu bersalah. Untuk itu perlu adanya SP3 pada KPK," kata Ma'mun di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/2/2015).
Mantan Sekretaris Departemen Agama DPP Partai Demokrat itu menuturkan, KPK bukanlah malaikat yang selalu benar dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Ia mencontohkan kasus yang menimpa Anas Urbaningrum, publik menilai bahwa Sprindik AU tidak jelas dan malah dibocorkan ke publik.
"Kasus Anas yang paling jelas yang dapat dilihat dengan mata telanjang. Selain itu juga ada kasus mantan Ketua BPK dan SDA," tuturnya.
Masih kata Ma'mun, pernyataan Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di hadapan Komisi III bahwa ada unsur politis dalam draft sprindik Anas Urbaningrum telah memperkuat gambaran adanya masalah yang dilakukan oknum pimpinan KPK.
Menurutnya, Hasto yang juga menyebut upaya oknum pimpinan KPK mendekati pimpinan parpol untuk menawarkan diri dalam jabatan politik tertentu dengan suatu imbalan suatu kasus hukum jelas menunjukkan adanya masalah dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
"KPK harusnya diisi orang yang tidak punya nafsu untuk berkuasa. Dan bukan orang yang tidak ingin jadi Wakil Presiden," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.