Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Pejabat ESDM Untuk Tersangka Waryono Karno

Dalam kasus ini, Waryono dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Panggil Pejabat ESDM Untuk Tersangka Waryono Karno
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Enerji dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, untuk diperiksa penyidik KPK, Rabu (19/3/2014). Waryono yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diperiksa terkait dugaan suap di Kementerian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Pusdiklat Ketenagalistrikan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Indriyati.

Indriyati akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Wakil Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno terkait dugaan dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor Sekretariat ESDM.

"Yang bersangkutan diperiska sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (9/2/2015).

Sekedar informasi, KPK telah menetapkan Waryono sebagai tersangka pada kasus tersebut. Penetapan ini merupakan yang kedua setelah dia jerat pasal gratifikasi.

Dalam kasus ini, Waryono dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selaku Sekjen ketika itu, Waryono diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.

Hasil perhitungan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 9,8 miliar dari total anggaran Kesekjenan tahun 2012 mencapai Rp 25 miliar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas