Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengacara KPK Nilai Permohonan Praperadilan Komjen Budi Prematur

"Itu prematur jika memasukkan unsur penetapan tersangka," ujar seorang tim pengacara KPK, Rasamala Aritonang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pengacara KPK Nilai Permohonan Praperadilan Komjen Budi Prematur
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Sejumlah pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Komunitas Masyarakat Pencinta Kedamaian Hakiki (KMP-KIH) berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (9/2/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pengacara termohon atau dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengajuan permohonan praperadilan pemohon atau Komjen Budi Gunawan bersifat prematur.

"Itu prematur jika memasukkan unsur penetapan tersangka," ujar seorang tim pengacara KPK, Rasamala Aritonang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).

Menurut Rasamala, kewenangan praperadilan hanya menguji tentang kebenaran dan ketepatan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik, sahnya suatu penangkapan, penahanan.

"Kewenangan praperadilan diatur dalam pasal 1 angka 10 jo. Pasal 77 jo. Pasal 82 ayat 1 KUHAP, kewenangan lembaga praperadilan itu jelas dan terbatas. Karena itu prematur jika memasukan unsur penetapan tersangka," kata Rasamala.

Khusus soal penggunaan pasal 95 ayat 1 soal pemahaman 'tindakan lain' yang digunakan Pemohon, menurut Rasamala hal itu jika Penyidik sudah masuk rumah, melakukan penggeledahan dan penyitaan yang tidah sah menurut hukum, termasuk penahanan tanpa alasan.

"Faktanya termohon (KPK) sampai dengan disidangkannya permohonan praperadian a quo (tersebut), termohon belum melakukan upaya paksa apapun terhadap diri pemohon (Budi Gunawan) baik brupa penangkapan, penahanan, pemasukan rumah, penyitan, atau penggeledahaan terhadap diri pemohon, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 77 jo Pasal 82 ayat 1 jo pasal 94f ayat 1 dan 2 KUHAP," kata Rasamala.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas