Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara KPK Patahkan Dalil Kubu Budi Gunawan soal Penetapan Tersangka

Menurut Chatarina M Girsang selaku tim pengacara KPK, yang dimaksud kolektif kolegial tidak harus ditandatangani oleh kelima pimpinan KPK.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengacara KPK Patahkan Dalil Kubu Budi Gunawan soal Penetapan Tersangka
Muhammad Zulfikar
Pendukung Komjen Pol Budi Gunawang di pengadilan Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patahkan dalil kubu Komjen Polisi Budi Gunawan yang menilai penetapan tersangka terhadap calon tunggal Kapolri itu tidak sesuai prosedur penetapan yang diatur di dalam Undang-Undang KPK.

Menurut Chatarina M Girsang selaku tim pengacara KPK, yang dimaksud kolektif kolegial tidak harus ditandatangani oleh kelima pimpinan KPK. Hanya empat pimpinan KPK yang saat ini sebagai penentu kebijakan sudah bisa dibilang kolektif kolegial.

"Baik dalam ketentuan dan penjelasan Pasal 21 ayat (5) UU KPK maupun dalam pengertian yang diberikan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia sama sekali tidak disebutkan adanya syarat jumlah orang tertentu terkait pengambilan keputusan atau persetujuan dalam kualifikasi kolektif," ujar Chatarina dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).

Chatarina menjelaskan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XI/2013, dijelaskan pertimbangan hukumnya bahwa Mahakamah Konstitusi tidak pernah menyatakan bahwa pengambilan keputusan secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK adalah pengambilan keputusan yang harus disetujui oleh lima orang pimpinan KPK.

"Pengambilan keputusan dapat dilakukan melalui mekanisme suara terbanyak yakni pengambilan keputusan dapat dilakukan melalui suara terbanyak pimpinan KPK," kata Chatarina.

Karena itu, tim Pengacara KPK meminta agar Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon.

"Sehingga harus ditolak karena tidak berdasarkan rasionalitas atau logika hukum," kata Chatarina.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas