KPAI: Kebijakan Perbukuan di Indonesia Harus Diperbaiki
KPAI menilai heboh hadirnya buku berjudul "Saatnya Aku Belajar Pacaran" seharusnya menjadi momentum untuk perbaikan kebijakan perbukuan di Indonesia.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai heboh hadirnya buku berjudul "Saatnya Aku Belajar Pacaran" seharusnya menjadi momentum untuk perbaikan kebijakan perbukuan di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner KPAI, Susanto dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Senin (9/2/2015).
"Kita membutuhkan kebijakan yang menumbuh dan menyemai budaya menulis buku dan karya ilmiah. Karena budaya menulis buku di Indonesia masih minim. Namun di sisi lain, perlu ada kebijakan khusus untuk memproteksi publik dari peredaran buku yang berkonten negatif," ujar Susanto.
Menurut Susanto saat ini masih banyak buku yang beredar di publik bermuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), legalisasi kekerasan terhadap anak, bermuatan pornografi, seks bebas di luar nikah, radikalisme dan ekstrimisme keagamaan, bahkan SARA.
"Kondisi ini tentu perlu langkah segera, karena tidak semua pembaca buku memiliki kapasitas untuk memilih buku yabg tepat untuk dibaca. Apalagi buku punya pengaruh kuat untuk perubahan dan pembentukan cara pandang dan sikap seseorang," tuturnya.
Di peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang dirayakan setiap tanggal 9 Februari, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepada pers supaya semakin dinamis dan terus bersinergi dalam pengungkapan kasus kejahatan terhadap anak.
"Semoga pers semakin dinamis dan terus bersinergi dalam pengungkapan kasus kejahatan terhadap anak, penyadaran publik akan pentingnya perlindungan anak serta menjadi pilar strategis dalam mengefektifkan pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak," ujar Susanto.
Susanto menilai peran pers sangat strategis dan vital mengingat kompleksnya permasalahan anak yang dihadapi bangsa Indonesia sekarang ini.
"Semoga apa yang dlakukan bisa memberikan yang terbaik untuk generasi masa depan," tuturnya.
Setiap tanggal 9 Februari masyarakat Indonesia, khususnya insan pers, memperingati Hari Pers Nasional. Peringatan Hari Pers Nasional dimaknai sebagai sebuah pesta rakyat yang memiliki pers yang merdeka sebagai salah satu pilar demokrasi.
Perayaan Hari Pers Nasional dilaksanakan setiap tahun secara bergantian di ibukota provinsi yang berbeda di Indonesia. Untuk tahun ini, peringatan Hari Pers Nasional dilaksanakan di Bengkulu.