Simpang Siur, Informasi Suryadharma Ali Masuk Rumah Sakit
Informasi awal dari pihak RS MMC Jakarta menyebut SDA telah dua hari dirawat di RS MMC tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) tidak memenuhi panggilan KPK, Selasa (10/2/2015). Ini kedua kalinya SDA tidak memenuhi panggilan KPK dalam kaitan kasus dana haji di Kementerian Agama RI.
Jika pada panggilan pertama SDA tidak hadir dengan alasan surat KPK keliru maka untuk panggilan kedua kalinya ini SDA melalui pengacaranya bilang kliennya itu tengah dirawat di Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (MMC) Jakarta.
Informasi awal dari pihak RS MMC Jakarta menyebut SDA telah dua hari dirawat di RS MMC tersebut.
Ketika Sripoku.com mengunjungi RS MMC, Selasa (10/2/2015), seorang pegawai resepsionis mengaku jika SDA memang tengah dirawat namun disebutkan SDA baru saja memasuki RS MMC bukan dua hari lalu.
"Yah memang benar ada mas, ada dua atas nama Surya Bakti dan Suryadharma Ali. Kalau Suryadharma Ali saat ini diruang rawat inap kamar B 13, mas," ujarnya. Tak lama kemudian seorang pegawai RS MMC memototng pembicaraannya.
"Maaf mas, kalau pak Suryadharma Ali memang ada dikamar rawat inap, tapi kami diperintah tidak bisa menyebutkan dimana tempatnya," ujar pegawai tersebut.
Ketika ditanya kapan SDA masuk, pegawai tersebut keceplosan dan mengatakan jika baru saja yang bersangkutan masuk MMC. "Yah hari ini mas, oh maaf kemarin mas, jamnya kapan saya tidak bisa menyebutkan tapi waktunya sore mas," kata pegawai tersebut mengoreksi ucapanya.
Sementara itu Uci, petugas Hubungan Masyarakat RS MMC, mengaku belum ada pasien bernama Suryadharma Ali dirawat sejak kemarin. "Kami belum dapat info tuh mas. Belum ada infonya," ujar Uci.
Humas RS MMC Dahlia justru mengaku SDA ada dan dirawat sejak dua hari lalu. Namun, fakta menunjukkan sehari lalu SDA justru hadir di PTUN. Dahlia mengaku mantan Menteri Agama era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu sudah dirawat sejak dua hari lalu. "Benar Pak Suryadharma Ali dirawat," ujarnya saat dihubungi.
Wakil Sekjen PPP Bidang Komunikasi dan Hubungan Media Ach Baidowi ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, cukup terkejut jika SDA sakit. Karena, pada Senin (9/2/2015) sore SDA hadir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam keadaan sehat wal afiat. Pihaknya tidak menyangka SDA terserang penyakit begitu cepat. Sebab, senin siang hingga sore dirinya masih bertemu dengan mantan Ketua Umum PPP tersebut di PTUN.
"Hari Senin, kami sempat bersalaman, dan duduk di ruang yang sama di PTUN. Mungkin sakitnya mendadak, ya semoga Pak SDA lekas sembuh," kata Baidowi, seraya menambahkan, bahkan, saat persidangan di PTUN, hampir satu jam SDA sempat memberikan penjelasan di persidangan mengenai konflik internal PPP.
Sementara itu, kuasa hukum Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan kliennya kini terbaring di RS Metropolitan Medical Centre (MMC) terkait gangguan kesehatan yang dideritanya. Ketika ditanya sakit apa yang diderita bekas menteri agama itu, Andreas mengaku tidak tahu. "Sampai sekarang saya juga belum tahu pastinya apa alasan dia dirawat. Yang saya tahu informasinya dia sudah dirawat sejak kemarin," kata Andreas kepada wartawan di KPK
Namun demikian, ketika diminta menunjukkan surat sakit yang dikeluarkan RS MMC, Andreas tidak bisa menunjukkannya. Andreas beralasan itu adalah masalah administrasi rumah sakit tersebut.
"Kita sudah kerja sama dengan dokter. Memang belum bisa dikeluarkan sampai kemarin belum keluar," kata Andreas.
ketika ditanyai apakah SDA siap diperiksa di rumah sakit, Andreas menolak halus dengan mengatakan itu di luar prosedur.
"Kalau pemeriksaan kan ada prosedurnya. Apabila itu dilakukan di rumah sakit, saya rasa itu di luar prosedur. Rumah sakitnya di MMC sini, dekat kok," ujarnya
Andreas sendiri berharap agar bekas menteri agama itu tidak diperiksa di rumah sakit. Andreas menganjurkan KPK agar menunggu Suryadharma hingga pulih.
"Jadwal selanjutnya dalam surat itu kami memohon ditunggu supaya klien kami sampai benar-benar sehat, tapi kami lihat lagi perkembangannya responnya seperti apa dari KPK," pungkasnya.
Penulis: Candra Okta Della
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.