Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perwira Polisi Kena Razia TNI, Pengamat: TNI Hanya Boleh Merazia Anggota TNI Saja

TNI hanya boleh merazia terhadap sesama anggota TNI saja

zoom-in Perwira Polisi Kena Razia TNI, Pengamat: TNI Hanya Boleh Merazia Anggota TNI Saja
Warta kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
Inilah penampang bar di Roxy Karaoke yang dipenuhi deretan minuman keras import. Roxy Karaoke di Bengkel Cafe di kawasan SCBD, Jakarta Selatan ini adalah lokasi pengeroyokan dua perwira polisi oleh puluhan Anggota POM TNI AL pada Kamis (6/2/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilarang melakukan razia terhadap seseorang yang bukan berasal dari institusi yang sama. TNI hanya boleh merazia terhadap sesama anggota TNI saja.

Hal tersebut diutarakan Pengamat Hukum dan Keamanan Universitas Padjajaran Bandung, Muradi menanggapi
tindakan razia POM TNI AL terhadap perwira polisi di kawasan bisnis SCBD, Jakarta. Menurut Muradi, apabila razia dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan aparat kepolisian setempat sudah tergolong pelanggaran kode etik.

"TNI itu boleh lakukan razia hanya terhadap anggota TNI saja. Tapi mereka tetap harus kerjasama atau berkoordinasi dulu dengan aparat setempat, semisal Polsek atau Polres. Jadi ada aturannya, tidak bisa razia sembarangan," ujar Muradi, Rabu(11/2/2015).

Muradi menjelaskan, perilaku oknum TNI yang melakukan razia di ruang publik yang tidak jelas dasar hukumnya itulah yang mungkin dijadikan contoh oleh organisasi kemasyarakatan tertentu untuk merazia tempat-tempat hiburan.

"Harusnya POM AL beri contoh ke publik agar tidak mudah untuk melakukan razia di tempat publik. Razia itu harus dievaluasi, tidak benar itu, kena pelanggaran kode etik. Kalau razia sembarangan, nanti semua orang bisa lakukan sweaping, seperti yang dilakukan FPI," ucapnya.

Kalaupun POM AL akan adakan razia lanjut Muradi, maka razia hanya terbatas pada anggota TNI AL. Hal itu pun harus melalui koordinasi dengan aparat polisi setempat. Karena, TNI saat ini bukan lagi aparat seperti saat orde baru yang bisa melakukan semua dan seenaknya.

"Harusnya TNI bisa menunjukkan legalitas hukum yang digunakan untuk memasuki ruang publik guna melakukan razia terhadap setiap orang yang ada didalamnya," katanya.

Berita Rekomendasi

Semua panglima atau komandan Garnisun, ujarnya, memang punya hak untuk memerintahkan prajuritnya memasuki properti seperti cafe, karaoke, hotel dan tempat hiburan lainnya degann alasan untuk penegakan disiplin. Hanya saja, itu terbatas pada anggota TNI.

"Razia yang disasar harus anggota TNI. Katakanlah, di cafe A dibekingi oknum, maka itu harus dicek. Juga perlu pelibatan gabungan. Biasanya razia yang resmi itu melibatkan 3 angkatan plus Polri. Kalau kemudian ada razia, tanpa koordinasi kemudian ada perwira polisi yang mengingatkan tapi malah dianiaya, ya harus ditegakkan pelanggaran kode etik," ucap Muradi.

Ketika dikonfirmasi kepada Suryo Prabowo yang pernah menjadi Komandan Garnisun DKI Jakarta, disampaikan bahwa penegakan disiplin TNI bisa dilakukan dengan cara lain selain razia arogan yang melanggar properti publik. "Razia seperti itulah yang lalu ditiru oleh ormas tertentu untuk lakukan razia di tempat-tempat hiburan," katanya.

Razia militer, kata Suryo, hanya dilakukan oleh tentara penjajah di negara jajahannya seperti waktu Belanda di Indonesia dan AS di Vietnam. "Ketika sebagai komandan Garnisun, saya tidak pernah mengeluarkan perintah untuk melakukan razia karena saya tidak mau Jakarta disamakan dengan kota-kota di negara jajahan," ucap Suryo.

Untuk diketahui, tiga orang perwira kepolisian yakni Kompol Arsya dan Kompol Budi Hermanto dan Iptu Rovan (anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya) menjadi korban penganiayaan oknum Pomal yang melakukan razia di Cafe di kawasan SCBD Jakarta Selatan Sabtu (7/2/2015) dinihari lalu.

"Padahal sudah ditunjukkan (surat tugas) sprintnya, kalau mereka sedang ada tugas di situ tetapi mereka tidak percaya," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas