Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ahli: Pimpinan KPK Berstatus Tersangka Masih Memiliki Kewenangan

Menurut Panca kewenangan tersebut tetap melekat apabila belum diberhentikan oleh presiden.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Saksi Ahli: Pimpinan KPK Berstatus Tersangka Masih Memiliki Kewenangan
Tribunnews.com/Srihandriatmo Malau
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menghadiri acara peluncuran Gerakan Berjamaah Lawan Korupsi di PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (8/2/2015). Bambang saat ini berstatus tersangka dari Bareskrim Polri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain dicecar pertanyaan mengenai sah tidaknya kebijakan atau keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila jumlah pimpinannya tidak lengkap, saksi ahli I Gede Panca Astawa juga ditanya mengenai kewenangan pimpinan KPK apabila sudah menyandang status tersangka.

Menurut Panca kewenangan tersebut tetap melekat apabila belum diberhentikan oleh presiden.

"Selama belum diberhentikan masih melekat kewenangannya. Itu pandangan objektif saya," ujarnya dalam sidang Praperadilan BG melawan KPK di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya No 133, Jakarta, Rabu (11/2/2015).

Untuk diketahui wakil ketua KPK Bambang Widjojanto merupakan tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu pada sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat Kalimantan Tengah. Kasus tersebut kini ditangani oleh Bareskrim Polri.

Yang menjadi persoalan menurut Panca, presiden Joko Widodo hingga kini belum mengeluarkan surat pemberhentian sementara tersebut. Sehingga kondisi itu menimbulkan polemik.

"Kalau pimpinan KPK ditetapkan tersangka, diberhentikan sementara oleh presiden. Persoalannya sekarang kalau nyata demikian kewenangan itu keputusan presiden, kenapa belum diberhentikan?" ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas