Saksi Ahli: Pimpinan KPK Berstatus Tersangka Masih Memiliki Kewenangan
Menurut Panca kewenangan tersebut tetap melekat apabila belum diberhentikan oleh presiden.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain dicecar pertanyaan mengenai sah tidaknya kebijakan atau keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila jumlah pimpinannya tidak lengkap, saksi ahli I Gede Panca Astawa juga ditanya mengenai kewenangan pimpinan KPK apabila sudah menyandang status tersangka.
Menurut Panca kewenangan tersebut tetap melekat apabila belum diberhentikan oleh presiden.
"Selama belum diberhentikan masih melekat kewenangannya. Itu pandangan objektif saya," ujarnya dalam sidang Praperadilan BG melawan KPK di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya No 133, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Untuk diketahui wakil ketua KPK Bambang Widjojanto merupakan tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu pada sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat Kalimantan Tengah. Kasus tersebut kini ditangani oleh Bareskrim Polri.
Yang menjadi persoalan menurut Panca, presiden Joko Widodo hingga kini belum mengeluarkan surat pemberhentian sementara tersebut. Sehingga kondisi itu menimbulkan polemik.
"Kalau pimpinan KPK ditetapkan tersangka, diberhentikan sementara oleh presiden. Persoalannya sekarang kalau nyata demikian kewenangan itu keputusan presiden, kenapa belum diberhentikan?" ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.