Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Gugatan Praperadilan Budi Gunawan Diterima Hakim

Pasalnya, menurut Chairul, terdapat tujuan lain dari penetapan tersangka BG oleh KPK tersebut.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Alasan Gugatan Praperadilan Budi Gunawan Diterima Hakim
TRIBUN/DANY PERMANA
Hakim Sarpin Rizaldi (kanan) memeriksa identitas kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Frederich Yunadi (kiri) saat memimpin sidang perdana pra peradilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening gendut Polri oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana yang dijadikan saksi ahli oleh pihak Budi Gunawan dalam sidang praperadilan melawan KPK, Chairul Huda menilai ada alasan hakim Sarpin Rizaldi menerima gugatan praperadilan.

Pasalnya, menurut Chairul, terdapat tujuan lain dari penetapan tersangka BG oleh KPK tersebut. "Dilihat dari timingnya, penetapan tersangka BG ini tidak bertujuan untuk penegakan hukum," ujar Chaerul Huda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

Menurutnya BG ditersangkakan hanya beberapa hari setelah diusulkan menjadi Kapolri. Sementara itu kasus yang menyebabkan mantan Kepala Sespim Polri tersebut menjadi tersangka terjadi pada periode waktu 2003-2006.

"Ketika Bareskrim menyatakan klarifikasi ini tidak ada masalah dan tidak ada pengambilalihan kasus. Itu menunjukkan jika terdapat tujuan lain dan itu menjadi alasan praperadilan ‎menerima permohonan dari kuasa pak BG. Harus atau tidak saya tidak tahu," ujarnya.

Alhasil, pengajar di Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut berkeras jika penetapan tersangka bisa diadili oleh hakim praperadilan.

"Di dalam pasal 95 KUHAP terdapat frasa tindakan lain, itu artinya di dalamnya termasuk penetapan tersangka. Dengan tersangka terdapat hak-hak yang berkurang," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas