Alasan Gugatan Praperadilan Budi Gunawan Diterima Hakim
Pasalnya, menurut Chairul, terdapat tujuan lain dari penetapan tersangka BG oleh KPK tersebut.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana yang dijadikan saksi ahli oleh pihak Budi Gunawan dalam sidang praperadilan melawan KPK, Chairul Huda menilai ada alasan hakim Sarpin Rizaldi menerima gugatan praperadilan.
Pasalnya, menurut Chairul, terdapat tujuan lain dari penetapan tersangka BG oleh KPK tersebut. "Dilihat dari timingnya, penetapan tersangka BG ini tidak bertujuan untuk penegakan hukum," ujar Chaerul Huda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Menurutnya BG ditersangkakan hanya beberapa hari setelah diusulkan menjadi Kapolri. Sementara itu kasus yang menyebabkan mantan Kepala Sespim Polri tersebut menjadi tersangka terjadi pada periode waktu 2003-2006.
"Ketika Bareskrim menyatakan klarifikasi ini tidak ada masalah dan tidak ada pengambilalihan kasus. Itu menunjukkan jika terdapat tujuan lain dan itu menjadi alasan praperadilan menerima permohonan dari kuasa pak BG. Harus atau tidak saya tidak tahu," ujarnya.
Alhasil, pengajar di Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut berkeras jika penetapan tersangka bisa diadili oleh hakim praperadilan.
"Di dalam pasal 95 KUHAP terdapat frasa tindakan lain, itu artinya di dalamnya termasuk penetapan tersangka. Dengan tersangka terdapat hak-hak yang berkurang," pungkasnya.