Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SETARA: Labora Sitorus Bisa Membongkar Kebusukan Petinggi Polri

Menurut Hendardi, dalam situasi ini, mengeksekusi Labora bukan satu-satunya prioritas.

Penulis: Rendy Sadikin
zoom-in SETARA: Labora Sitorus Bisa Membongkar Kebusukan Petinggi Polri
Kompas.com/Indra Akuntono
Aiptu Labora Sitorus Anggota Polres Raja Ampat, Papua, yang diduga memiliki rekening gendut sebesar Rp 1,5 triliun. Saat ini Labora telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penimbunan bahan bakar minyak dan penebangan liar. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua SETARA Insitute, Hendardi, mengatakan 'kemandulan' aparat hukum mengeksekusi Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus menunjukkan buruknya akuntabilitas kinerja Polri, Kejaksaan dan Lembaga Pemasyarakatan.

"Labora yang menjadi ‘pelindung’ praktik kotor petinggi Polri adalah martir yang dikorbankan guna menutup dugaan rangkaian kejahatan yang melibatkan petinggi Polri," terang Hendardi dalam pernyataannya kepada Tribunnews.com, Rabu (11/2/2015).

Menurut Hendardi, dalam situasi ini, mengeksekusi Labora bukan satu-satunya prioritas. Justru, imbuhnya, yang paling utama adalah memberikan perlindungan kepada Labora untuk menjadi 'whistleblower' atas dugaan kejahatan sesungguhnya.

"LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban--red) harus responsif sehingga Labora bisa membuka tabir kejahatan yang sesungguhnya terjadi," tutup Hendardi.

Seperti diketahui, Labora Sitorus, terpidana kasus pencucian uang dan penimbunan bahan bakar minyak serta kayu di Papua Barat, belum ditahan hingga kini.

Padahal, Mahkamah Agung telah memvonis anggota Polres Raja Ampat itu sejak September tahun lalu.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Kejaksaan Tinggi Papua, Mahkamah Agung menolak kasasi Labora, dan memperberat vonis dari 8 tahun menjadi 15 tahun penjara, serta denda Rp5 miliar pada 17 September 2014.

Berita Rekomendasi

Labora terlibat kasus pencucian uang terkait dana di rekening bank sebesar Rp1,5 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas