Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ahli: KPK Berisi Empat Orang Pimpinan Bukan By Design

Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Saksi Ahli: KPK Berisi Empat Orang Pimpinan Bukan By Design
Muhammad Zulfikar/Tribun Jakarta
Pengamat Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

Dalam kesaksiannya, Zainal mengatakan bahwa KPK tidak masalah dengan empat pimpinan untuk mengambil keputusan, karena hal itu sudah kuorum. Menurutnya, saat ini berkurangnya satu pimpinan KPK yang seharusnya diisi lima orang itu bukan karena disengaja.

"Yang menarik KPK diisi empat orang bukan karena by design, tetapi hal itu diharuskan undang-undang," kata Zainal dalam kesaksiannya.

KPK pada saat ini berisi empat orang pimpinan, setelah Busyro Muqoddas telah pensiun pada Desember 2014 lalu. Empat orang pimpinan ini dianggap kubu Budi Gunawan tidak sesuai karena KPK seharusnya kolektif kolegial berisi lima orang dalam ambil keputusan termasuk saat menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.

Menurut Zainal, sebenarnya KPK dapat dengan cepat mengganti Busyro setelah tidak aktif di lembaga antirasuah tersebut. DPR, kata Zainal dinilainya cukup lambat untuk menghadirkan pimpinan baru sebagai pengganti Busyro.

"Harusnya bisa cepat diisi. Tapi sayangnya DPR tidak cepat selesaikan fit and proper test," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Masih kata Zainal, dalam sifat kepemimpinan kolektif kolegial memang seharusnya pergantian pimpinan harus dilakukan berjenjang. Ia mencontohkan KPK yang harus diisi lima orang pimpinan tidak boleh diganti seluruhnya dalam satu waktu karena akan terjadi kekosongan.

"Misalnya diganti tiga orang dulu dan yang dua tetap. Itu untuk menjaga kesinambungan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas