Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Bandingkan dengan Hukum Amerika Serikat, Kuasa Hukum BG Berang

Saksi yang dihadirkan KPK tersebut menjelaskan sejarah dan fungsi lembaga independen seperti KPK dengan rujukan lembaga serupa di AS

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in Saksi Bandingkan dengan Hukum Amerika Serikat, Kuasa Hukum BG Berang
dok
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Mochtar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi ahli Zainal Arifin Mochtar sempat menyinggung status lembaga independen dalam sidang praperadilan Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

Saksi yang dihadirkan KPK tersebut menjelaskan sejarah dan fungsi lembaga independen seperti KPK dengan rujukan lembaga serupa di Amerika Serikat.

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM tersebut mengatakan lembaga independen muncul di Amerika Serikat dengan sifat bebas campur tangan presiden, kepemimpinan kolektif kolegial dan pergantian pemimpinnya berjenjang.

"Lembaga tersebut muncul di era 1990-an," ujar Zainal.

Meskipun Zainal di awal sidang telah memperkenalkan diri sebagai ahli lembaga Independen, namun pemamparannya tidak diterima dan membuat kuasa hukum Budi Gunawan berang. Menurut salah satu kuasa hukumnya, Frederich Yunadi mengomparasikan dengan hukum di Amerika terlalu jauh.

"Dari tadi kasih contohnya hukum di Amerika, Amerika, dan Amerika. itu terlalu jauh Indonesia ya Indonesia?" ujar Fredrich dengan nada tinggi dalam sidang.

Kondisi tersebut membuat hakim Sarpin Rizaldi mengetuk palu untuk menenangkan suasana sidang.

Berita Rekomendasi

Sementara itu di luar sidang Frederich kembali menegaskan jika mengacu pada UU Amerika adalah adalah menyesatkan. Karena, UU Amerika tidak mengatur kehidupan bernegara di Indonesia.

"Ini bukan Amerika, masyarakat jangan dibodoh-bodohi, peraturan di Amerika engga berlaku di Indonesia. UU indonesia itu langsung tertera, jangan selalu berdasarkan logika-logika saja, hukum pidana itu legalitas, bukan logika," katanya.

Apabila yang dipakai hanya logika, Frederich mengatakan maka orang yang melakukan tindak pidana tidak akan dihukum.

"Kalau menurut pakai logika nanti orang-orang engga bisa dihukum, menurut saya terus, menurut pendapat saya terus bilangnya. sehingga jangan dicampuradukkan dalam hal ini," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, sidang praperadilan di hari kelima tersebut masih terus berlangsung. Rencananya KPK akan menghadirkan lima saksi, yang terdiri dari dua saksi ahli dan tiga saksi fakta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas