Buruh Kecewa Sikap Menaker Terkait RUU PPRT
"Menaker juga tidak mengusulkan RUU Perlindungan PRT dalam daftar prioritas Prolegnas 2015."
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Y Gustaman
Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perubahan nasib para pekerja rumah tangga (PRT) dan buruh migran pada pemerintahan Presiden Joko Widodo masih juga belum jelas meski janji-janji perubahan selalu didengung-dengungkan.
Anggota LBH Jakarta, Eny Rofiatul kecewa dengan Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dakhiri, meski mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 2 tahun 2015 tentang perlindungan tenaga kerja, tapi isinya mengaburkan hak-hak PRT.
"Menaker juga tidak mengusulkan RUU Perlindungan PRT dalam daftar prioritas Prolegnas 2015. Sebelumnya Menaker mengadakan pertemuan dengan JALA PRT dan Komite Aksi Perlindungan PRT dan Buruh Migran pada tanggal 20 Januari 2015. Namun, Menaker menolak untuk memberikan komitmen terkait UU perlindungan PRT dengan mengatakan 'Tidak janji,'" kata Eny di kantor LBH, Jakarta, Minggu (15/2/2015).
JALA PRT bersama organisasi lainnya tetap memperjuangkan status PRT. Organisasi lain yang turut mendukung di antaranya Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Komite Aksi Perempuan dan organisasi lainnya.
Mereka, pertama, mendesak DPR RI untuk menetapkan dan mempertahankan RUU Perlindungan PRT dan Ratifikasi Konvensi ILO nomor 189 terkait kerja layak PRT.
Kedua, mendesak DPR RI dan Menaker untuk melakukan pembahasan, pengesahan RUU, perlindungan PRT dan Ratifikasi Konvensi ILO. Terakhir, mendesak pemerintah dan DPR untuk mewujudkan perlindungan hukum yang tidak diskriminatif.