Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Hakim Agung: Putusan Hakim Sarpin Rusak Tatanan Hukum

"Saya kira iya (merusak, red), karena putusan ini akan diikuti oleh hakim-hakim lainnya," ungkap Djoko Sarwoko.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in Mantan Hakim Agung: Putusan Hakim Sarpin Rusak Tatanan Hukum
TRIBUN/DANY PERMANA
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang perdana pra peradilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening gendut Polri oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan hakim agung Djoko Sarwoko menyebut hasil putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan sudah merusak sistem hukum yang ada. Karena menerima permohonan menyoal penetapan tersangka oleh penyidik.

"Saya kira iya (merusak, red), karena putusan ini akan diikuti oleh hakim-hakim lainnya," ungkap Djoko ketika dimintai tanggapannya oleh wartawan terkait putusan hakim Sarpin dalam memutus praperadilan yang dimohonkan Komjen Budi, Senin (16/2/2015).

Menurutnya, putusan praperadilan yang dikeluarkan hakim Sarpin juga berdampak pada proses hukum di masa mendatang akan mengalami hambatan. Pasalnya setiap orang yang dijadikan tersangka akan mengajukan praperadilan.

Djoko mengaku sewaktu menjabat hakim pernah menganulir putusan praperadilan. Ia menilai putusan praperadilan yang pernah dianulirnya saat masih menjabat di Mahkamah Agung, menyimpang dari aturan yang ada.

"Saya pernah mengeluarkan penetapan bahwa putusan praperadilan itu tidak berlaku. Satu kasus waktu itu di Sorong, dan satunya lagi di Surabaya," ujarnya. Meski begitu, kala itu putusan praperadilan yang diajukan bukan menyoal penetapan tersangka.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas