Fahri Hamzah: Kasus BG Jadi Pelajaran, Kekuasaan Penegak Hukum Harus Dibatasi
Menurutnya, seluruh publik melihat salah satu langkah KPK terbukti kerap menetapkan tersangka tanpa melewati proses hukum yang benar.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai keputusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam gugatan praperadilan penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK sudah adil.
Politikus PKS tersebut mengaku menyaksikan lewat televisi sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, siang tadi. Keputusan hakim Sarpin menurutnya, harus dijadikan pelajaran bagi penegak hukum.
"Mudah-mudahan bisa jadi bahan pelajaran bagi kita semua. Karena setiap kekuasaan yang dimiliki penegak hukum, harus dibatasi oleh penegak hukum itu sendiri," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Menurutnya, seluruh publik melihat salah satu langkah KPK terbukti kerap menetapkan tersangka tanpa melewati proses hukum yang benar.
"Ternyata tindakan paksa dan status tersangka atau memberikan status tersangka pada seorang yang sering kita tonton dan saksikan, tanpa menempuh proses yang benar. Yaitu dengan mentersangkakan dulu, baru cari bukti kemudian itu setelah dihadang hukum," kata Fahri.
Lebih lanjut Fahri menyambut baik keputusan sidang praperadilan Budi Gunawan. Menurutnya, pelajaran ini harus membuat penegak hukum tak boleh menabrak dengan melakukan pelanggaran HAM dalam proses hukum tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidaklah sah.
"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak sah," kata Sarpin saat
membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Hakim menilai, berdasarkan putusan di atas bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Budi Gunawan oleh KPK tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Menurut hakim, penyidikan terhadap pemohon dalam hal ini Budi Gunawan tidak sah untuk
dilanjutkan.
"Menyatakan penyidikan termohon atas diri pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya penyidikan tidak punya kekuatan hukum mengikat," kata Hakim.