Kejagung Tunda Pemindahan Seluruh Terpidana Mati ke Nusakambangan
Penundaan itu tidak hanya berlaku pada Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dua terpidana mati kasus Bali Nine asal Australia
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana, mengatakan Kejaksaan menunda pemindahan narapidana yang tersebar di lima tempat berbeda menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan,Cilacap.
Penundaan itu tidak hanya berlaku pada Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dua terpidana mati kasus Bali Nine asal Australia, tapi juga terpidana lainnya.
"Pemindahan untuk sementara ditunda. Sedianya pemindahan akan diselesaikan pada pekan ini. Tapi ada beberapa alasan kenapa itu ditunda," kata Tony, Selasa (17/2/2015) di Kejagung.
Tony melanjutkan, alasan penundaan tersebut merupakan wujud respons Kejagung terhadap Pemerintah Australia dan keluarga dua terpidana mati asal Australia demi memberikan waktu lama bagi keluarga untuk bertemu. Termasuk pula alasan-alasan lain di lapas Nusakambangan berkaitan dengan kondisi di sana.
"Kemarin tim eksekutor dari Kejagung meninjau lokasi di Nusakambangan dan ada kendala teknis yang harus diselesaikan sebelum dilakukan pemindahan para napi," tutur Tony.