Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PKS: Jika Terbukti Bersalah Hukuman Samad Harus Diperberat

"Hukumannya lebih berat, karena harus menjaga integritas. Tetapi tungg‎u pengadilan dan mengedepankan praduga tak bersalah," ungkap Aboebakar.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
zoom-in Politikus PKS: Jika Terbukti Bersalah Hukuman Samad Harus Diperberat
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad memberikan klarifikasi terkait foto rekayasa yang memuat orang mirip dirinya dengan seorang wanita di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2/2015). Dalam konferensi pers tersebut Abraham juga membantah jika dirinya bersedia membantu penanganan kasus korupsi politisi PDIP terkait rencana pencalonan dirinya menjadi wakil Joko Widodo dalam Pilpres 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Al Habsy terkejut Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka.‎ Ia meminta hukuman Samad diperberat jika terbukti bersalah.

Politikus PKS itu mengingatkan KPK merupakan lembaga superbody dengan kekuasaan yang besar. Sehingga bila pimpinannya cacat integritas, maka hukumannya harus diperberat.

"Hukumannya lebih berat, karena harus menjaga integritas. Tetapi tungg‎u pengadilan dan mengedepankan praduga tak bersalah," ungkap Aboebakar kepada wartawan di DPR RI, Selasa (17/2/2015).

‎Mengenai permintaan perppu kepada Presiden Jokowi untuk menyelesaikan permasalahan KPK, Aboebakar tak berharap banyak. "Presiden, kita minta belum selesai-selesai," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulawesi Selatan dan Barat telah menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka pemalsuan dokumen.

"Setelah dilakukan gelar perkara yang digelar di Bareskrim dan dihadiri penyidik Polda Sulselbar, Abraham Samad telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Penetapan tersangka tanggal 9 Februari 2015," ujar Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi hari ini.

Berita Rekomendasi

Penyidik yang menangani kasus ini sudah memiliki cukup bukti, berupa Kartu Keluarga (KK), KTP Feriyani Lim dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu.

"Jadi sampai sejauh ini, penyidik telah memeriksa 23 orang saksi baik dari pihak Imigrasi, Kecamatan dan Kelurahan serta pihak terkait lainnya. Dalam kasus ini,Abraham Samad sebagai Kepala Keluarga dan Feriyani Lim sebagai famili," kata Endi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas