Samad Tak akan Penuhi Panggilan Polisi, Fadli Zon: Harusnya Tiru Pak BW
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK Abraham Samad tidak akan memenuhi panggilan Polda Sulselbar terkait status tersangka kasus pemalsuan dokumen. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum.
"Sesuai dengan konstitusi harusnya beliau bisa dipanggil, seperti Pak Bambang Widjojanto," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Fadli mengatakan seharusnya tidak ada penolakan dari Samad ketika dipanggil penyidik kepolisian. Kecuali, terdapat penolakan yang kuat seperti sakit.
"Kalau penolakan itu karena alasan yang tidak penting itu bisa menjadi pembangkangan hukum," kata Politisi Gerindra itu.
Jika terkait administrasi terkait surat pemanggilan, Fadli mengatakan hal itu dapat dikoreksi. "Kalau memang salah. Tapi kalau hal yang prinsipil tidak mau dipanggil itu lain lagi," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad tidak akan memenuhi panggilan Polda Sulselbar terkait penetapannya sebagai tersangka pemalsuan dokumen.
Kuasa hukum Abraham, Nursyahbani Katjasungkana, mengatakan surat panggilan tersebut tidak menyertakan surat perintah penyidikan (Sprindik) dan penetapan tersangka Abraham.
"Surat panggilan itu lagi-lagi tidak ada sprindiknya dan surat penetapan tersangka juga tidak dicantumkan. Juga mengenai tempus delicti tidak disebutkan di dalam surat panggilan ini," ujar Nur usai bertemu Samad di KPK, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Nur memang sudah menyarankan kepada Samad agar Samad tidak menghadiri pemanggilan Polsa Sulselbar untuk menjalani pemeriksaan.
"Sejak kemarin menyarankan tidak dulu atau menghadiri surat panggilan ini sebelum ada kejelasan dan memenuhi syarat-syarat surat panggilan," kata dia.