Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Sembilan: Hakim Sarpin Seenaknya Tafsirkan KUHAP untuk Menangkan BG

Tim Independen kecewa berat dengan putusan hakim Sarpin Rizaldi yang menyidangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Tim Sembilan: Hakim Sarpin Seenaknya Tafsirkan KUHAP untuk Menangkan BG
Kompas
Syafii Maarif 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Independen atau Tim Sembilan kecewa berat dengan putusan hakim Sarpin Rizaldi yang menyidangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Keputusan hakim Sarpin disebut telah merusak struktur hukum yang berlaku di tanah air.

Demikian Ketua Tim Independen Ahmad Syafii Maarif atau Buya, usai menggelar rapat dengan Tim Independen di Kantor Maarif Institute, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).

Dalam putusannya, hakim Rizaldi menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Komjen Budi Gunawan tidak sah.

"Orang yang bela Budi Gunawan pasti senang. Tapi ahli hukum pasti kecewa, karena putusan itu merusak struktur hukum," kata Syafii Maarif.

Menanggapi putusan itu, Tim Independen yang sebelumnya dibentuk Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan kisruh KPK-Polri, berkumpul di Kantor Maarif Institute. Mereka akan memberikan rekomendasi kembali kepada Jokowi untuk menyelesaikan kisruh ini.

Buya menduga, hakim tidak mempertimbangkan keberadaan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebelum mengambil keputusan. Sehingga, hakim Sarpin mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan.

"KUHAP Pasal 77 itu ditafsirkan, saya bukan ahli hukum ya, tapi itu ditafsirkan seenaknya saja," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, dalam Pasal 77 KUHAP, terdapat enam hal dalam sebuah proses hukum yang dapat diajukan praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan. Selain itu, diatur pula mekanisme mengenai permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas