KIB: Rawan 'Mafia Birokrasi', Aturan Pengadaan Barang/Jasa Mesti Direformasi
KIB meminta Jokowi menertibkan aturan terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tersebut agar terbebas dari mafia birokrasi.
Penulis: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi kemasyarakatan Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) meminta pemerintahan Joko Widodo menata kembali kebijakan soal Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam APBN Tahun 2015.
Apa pasal? Ketua Umum KIB, Reinhard Parapat, mengatakan pihaknya melihat ada Indikasi praktik 'mafia birokrasi' dalam formulasi Peraturan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) yang selama 12 tahun ini berjalan.
Menurut Reinhard, KIB menyikapi perubahan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang saban tahun diubah sebagai sesuatu hal yang patut dipertanyakan.
"Bagaimana tidak, karena hal ini menyangkut besaran nilai pengadaan barang/jasa yang setiap tahun dilelangkan pemerintah yang bersumber dari dana APBN dan APBD," ujar Reinhard dalam pernyataannya kepada Tribunnews.com, Jumat (20/2/2015).
Sebut saja, imbuh Reinhard, di anggaran 2015, besaran nilai untuk pengadaan infrastruktur dari APBN sudah menembus hampir Rp300 trilun. Belum ditambah dari APBD yang besarnya hampir Rp600 triliun, sedangkan nilai APBN 2015 sendiri sudah hampir sekitar Rp2.000 triliun.
"Jadi bisa dibayangkan ramainya transaksi Pengadaan Barang dan Jasa di Indonesia setiap tahunnya sehingga ada indikasi alias dugaan permainan yang muncul dengan berbagai macam cara dan spektrum," tutur Reinhard .
Nah, dari semua celah indikasi 'permainan' yang berpotensi terjadi di APBN 2015 ini, lanjut Reinhard, KIB meminta Presiden Joko Widodo menertibkan dengan segera aturan terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tersebut agar terbebas dari mafia birokrasi.
KIB menganalisa, PERPRES PBJ menempati rekor nomor 1 di Indonesia yang selalu berubah-ubah. "Total perubahan yang kami amati selama 12 tahun yaitu terhitung sejak 2003 hingga 2015 sudah 12 kali," terang Reinhard.
Untuk itu, lanjut Reinhard, KIB menyarankan kepada Jokowi lewat Sekretaris Kabinet (Seskab) untuk segera menertibkan atau khusus mengawasi Perpres no 4 Tahun 2015. Ini terkait kelancaran dan efektif jalannya Program NAWACITA dalam RPJMN 2015-2019.
"Jika tidak segera direformasi, kami sangat khawatir akan menghambat jalannya program-program unggulan Jokowi, sehingga tidak tercapai target dan sasaran yang secara optimal," ujar Reinhard.
Selain itu, imbuh Reinhard, KIB mengusulkan untuk mengganti Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) dengan orang yang usianya lebih muda, lebih cakap dan dapat memperbaiki peraturan pengadaan yg lebih baik serta konsisten.
"Dengan begitu, tidak ada pihak-pihak yang dirugikan, dan program Nawa Cita dapat berjalan sesuai dengan target yang diharapakan Presiden Joko Widodo," tutup Reinhard.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.