Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langkah Jokowi Tunjuk Ruki Jadi Plt Ketua KPK Dicurigai

Sebab, Ruki sempat mempertimbangkan kasus Budi Gunawan‎ dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

Penulis: Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - LBH Jakarta mencurigai langkah Presiden Joko Widodo menunjuk Plt Ketua KPK Taufiqurahman Ruki. Sebab, Ruki sempat mempertimbangkan kasus Budi Gunawan‎ dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

"Plt (Ruki) hati-hati berstatement. Nanti Jokowi seolah-olah menjerumuskan ke lubang dalam. Jangan-jangan menunjuk Plt melemahkan KPK dengan menghentikan kasusnya (BG) jadi SP3," kata ‎ Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (22/2/2015)

‎Untuk itu, Isnur meminta KPK melakukan kasasi terhadap keputusan Praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ruki, kata Isnur, harus serius menyelesaikan kasus Budi Gunawan sebab KPK tidak mengenal SP3.

"Ini agar masyarakat percaya dan kita tidak curiga dengan KPK. Jangan-jangan bawa agenda terselubung," tutur Isnur.

Isnur juga mempertanyakan pernyataan Ruki apakah hal itu telah dibicarakan dengan Komisioner KPK yang lain. Pasalnya, keputusan KPK bersifat kolektif kolegial.

"Maka harus kasasi agar ada kepastian hukum," tuturnya.

Sebelumnya,‎ Plt Ketua KPK Taufiqurahman Ruki kembali menegaskan, KPK tidak akan menghentikan kasus yang menjerat Komjen Budi Gunawan.

Berita Rekomendasi

Menyoal langkah selanjutnya yang akan diambil KPK terhadap Kasus Komjen Budi Gunawan, Ruki mengaku pihaknya akan mengambil sikap apabila sudah menerima amar putusan dari PN Jakarta Selatan.

"Akan dipelajari detail dulu. Kita kan tidak memonitor apa saja yang disampaikan hakim. Memang ada mekanisme pelimpahan, pengambilalihan, sepanjang dalam koridor hukum. Karena kami tidak mungkin SP3 (menghentikan penyidikan)," ujar Ruki, Jumat (20/2/2015) di Mabes Polri.

Ruki melanjutkan memang ada kemungkinan jika penanganan kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Kemungkinan itu ada (pelimpahan), sejauh sesuai prosedur yang ada di KPK. Tergantung nanti amar putusan. Kami belum terima, nanti dipelajari detail dulu," tegas Ruki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas