KPK Buka Peluang Ajukan PK Putusan Praperadilan Komjen Budi Gunawan
KPK membuka peluang untuk mengajukan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terkait putusan sidang praperadilan BG
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengajukan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terkait putusan sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Kalau peluang tentu tetap ada. Tapi hal itu tergantung apa keputusan pimpinan," ujar Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Mulia Girsang, saat dihubungi, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Peluang KPK untuk mengajukan kasasi memang sangat kecil. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan akan menolak mengirimkan berkas tersebut ke Mahkamah Agung lantaran putusan praperadilan tidak bisa dikasasi. Itu sesuai dengan Surat Edatan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2011 tentang tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali.
Terkait sikap tersebut, Chatarina mengatakan masih akan menunggu penolakan resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami akan menunggu penolakan secara resmi dari PN Jaksel dan akan melaporkan ke pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya," tukas Chatarina.
Sebelumnya, sidang praperadilan memutuskan memenangkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengatakan bahwa Budi Gunawan bukanlah penegak hukum dan secara golongan bukanlah domain KPK.