Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Buka Peluang Ajukan PK Putusan Praperadilan Komjen Budi Gunawan

KPK membuka peluang untuk mengajukan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terkait putusan sidang praperadilan BG

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Buka Peluang Ajukan PK Putusan Praperadilan Komjen Budi Gunawan
KOMPAS.com/IHSANUDDIN K
Catharina Mulia Girsang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengajukan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terkait putusan sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

"Kalau peluang tentu tetap ada. Tapi hal itu tergantung apa keputusan pimpinan," ujar Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Mulia Girsang, saat dihubungi, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Peluang KPK untuk mengajukan kasasi memang sangat kecil. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan akan menolak mengirimkan berkas tersebut ke Mahkamah Agung lantaran putusan praperadilan tidak bisa dikasasi. Itu sesuai dengan Surat Edatan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2011 tentang tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali.

Terkait sikap tersebut, Chatarina mengatakan masih akan menunggu penolakan resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami akan menunggu penolakan secara resmi dari PN Jaksel dan akan melaporkan ke pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya," tukas Chatarina.

Sebelumnya, sidang praperadilan memutuskan memenangkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengatakan bahwa Budi Gunawan bukanlah penegak hukum dan secara golongan bukanlah domain KPK.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas