Suryadharma Ali: Saya Praperadilankan KPK untuk Mencari Keadilan
Suryadharma Ali, mempertanyakan lambatnya proses hukum yang dijalaninya di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka korupsi dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama, Suryadharma Ali, mempertanyakan lambatnya proses hukum yang dijalaninya di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mantan Menteri Agama itu ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014 dan hingga kini kelanjutan perkaranya tidak jelas.
"Betapa sakitnya dijadikan sebagai tersangka, sangat pedih. Kepedihan itu tak hanya dirasakan saya, tapi juga istri, anak, famili, dan kader konstituen PPP. Mereka prihatin dan merasa ikut sakit atas status itu," ujar mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).
Suryadharma menuturkan, pada 20 Mei 2014, tepatnya pada saat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), ia mendampingi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke KPU.
Dua hari kemudian, KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Agama tahun anggaran 2013-2014.
"Maka itu, saya praperadilankan KPK, tidak lain untuk mencari keadilan. Saya merasa tidak diperlakukan secara adil. Lamanya saya jadi tersangka, status saya tak kunjung tuntas. Ini disebabkan oleh alat bukti yang tidak cukup," kata dia.
Selain itu, Suryadharma juga akan menjadikan sidang praperadilan tersebut sebagai momentum untuk menjelaskan kepada masyarakat Indonesia bahwa ia tidak melakukan korupsi sebagaimana yang disangkakan KPK.
"Saya tidak seburuk apa yang disangkakan. Saya tidak sehina apa yang disangkakan. Saya masih punya moral dan tanggung jawab sebagai Menteri Agama, Ketua Umum PPP, dan sebagai seorang Muslim," katanya.
Karena masalah tersebut, pagi ini Suryadharma mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mempersoalkan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat, mengatakan, permohonan praperadilan atas KPK dilakukan untuk mencari keadilan akibat tindakan penyidik dan pimpinan KPK yang dianggap semena-mena terhadap kliennya. Menurut dia, penyidik belum memiliki bukti yang cukup kuat soal status tersangka Suryadharma.
Humphrey mengatakan, pengumpulan bukti-bukti dan saksi atas perkara hukum itu justru dilakukan oleh penyidik KPK setelah menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Hal itu ia anggap merugikan kliennya.
"Hal tersebut menunjukkan bahwa penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka dilakukan terlalu dini dan melanggar hak asasi manusia klien kami," ujar Humphrey.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.