Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril: Independensi Pengadilan tak Bisa Diintervensi Mahkamah Partai Golkar

Yusril Ihza Mahendra, mengatakan independensi pengadilan tak bisa diintervensi oleh Mahkamah Partai Golkar (PG).

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Yusril: Independensi Pengadilan tak Bisa Diintervensi Mahkamah Partai Golkar
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Aburizal Bakrie atau Ical dalam perkara perselisihan parpol di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan independensi pengadilan tak bisa diintervensi oleh Mahkamah Partai Golkar (PG).

Hal ini dikatakan Yusril menanggapi menanggapi surat Mahkamah Partai Golkar kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang meminta pengadilan menunda sidang perkara Partai Golkar. Surat yg diteken Ketua Mahkamah partai Profesor Muladi itu dibacakan Ketua Majelis Hakim dalam sidang minggu lalu.

Dijelaskan,Mahkamah PG mengatakan akan bersidang memeriksa pengaduan Agung Laksono dkk dan minta Pengadilan menghentikan proses gugatan Aburizal. Yusril menilai sikap Mahkamah PG itu tidak konsisten dan mencla mencle.

"Sebab tangggal 23 Desember 2014 dirinya telah melayangkan surat minta Mahkamah PG untuk bersidang memeriksa perselisihan internal dengan Agung cs. Tanggla 6 Januri 2015 Mahkamah PG menjawab meteka tidak bisa selesaikan konflik tersebut karena mereka tidak independen lagi dan hakimnya tidak lengkap," ungkap Yusril dalam pernyataannya,Senin (23/2/2015).

"Andi Mattalatta sudah ikut Agung, Jasri Marin tidak mau sidang karena sudah diberhentikan dan Aulia Rachman sudah jadi Dubes di Cheko. Mahkamah PG mempersilahkan kami untuk membawa perkara langsung ke pengadilan," Yusril menjelaskan.

Namun, saat pengadilan sudah sidang, Mahkamah PG malah minta hentikan dan tiba-tiba bisa bersidang. "Apa sekarang tiba-tiba Mahkamah PG jadi independen?"tanya Yusril.

"Menyidangkan permintaan Aburizal bilang tidak bisa, tapi menyidangkan permintaan Agung cs kok bisa, apa-apan ini," kata Yusril lagi.

Berita Rekomendasi

Yusril berharap, PN Jakarta Barat tidak terpengruh dengan intervensi Mahkamah PG dan tetap melanjutkan sidang serta menyatakan berwenang mengadili perselisihan PG ini. Tindakan Mahkamah PG yang menyidangkan permintaan Agung cs, menurutnya sudah terlambat dan tidak perlu dipertimbangkan pengadilan.

"Jelang putusan sela PN Jakarta Barat , kubu Agung bikin manuver seolah kami melaporkan Muladi ke polisi. Ini jelas tidak benar dan mengada-ada. Untuk apa saya laporkan Pak Muladi ke polisi," kata Yusril.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas